Berita Lampung

Pencuri di 2 Tempat Lampung Timur Tertangkap saat Sembunyi di Bandar Lampung

Tersangka pencurian yang diamankan Polres Lampung Timur di Bandar Lampung tersebut yakni AD (22) warga Sekampung Udik, Lampung Timur, Lampung. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kompas.com
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian di dua tempat wilayah Lampung Timur tertangkap saat sembunyi di Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pemuda yang melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda berhasil diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung saat sembunyi di wilayah Bandar Lampung

Tersangka pencurian yang diamankan Polres Lampung Timur di Bandar Lampung tersebut yakni AD (22) warga Sekampung Udik, Lampung Timur, Lampung

Pelaku pencurian inisial AD diamankan Polres Lampung Timur saat sembunyi di wilayah Bandar Lampung tanpa melakukan perlawanan, pada Selasa (10/1/2023). 

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023). 

Ia menjelaskan, pencurian pertama yang dilakukan pelaku pada Sabtu (24/12/2022) lalu. 

Baca juga: Polda Lampung Sebut Potensi Kerugian Korupsi Bendungan di Lampung Timur Capai Rp 50 Miliar

Baca juga: Polres Lampung Timur Ringkus Pencuri Ban Mobil di Bengkel

"Sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, pelaku melancarkan aksinya saat pemilik rumah sedang kondisi tertidur," ujarnya. 

Kemudian, pukul 02.00 WIB, korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi. 

"Saat itu, ia melihat pintu belakang rumahnya, dalam keadaan terbuka," katanya. 

Setelah diperiksa, korban melihat satu unit sepeda motornya sudah tidak ada lagi. 

"Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BE 2601 NAO warna merah putih dan satu unit HP merk OPPO A54 warna silver miliknya raib dicuri oleh pelaku," paparnya. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 18 juta. 

Kemudian, pada Sabtu (7/1/2023) pukul 03.10 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian

Kali ini, pelaku melakukan pencurian di Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah korban," ungkap Iptu Johannes. 

Kemudian, pelaku masuk menuju ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor milik korbannya. 

"Satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nopol BE 2816 NCE, dua unit handphone, yaitu satu HP merk Oppo F4 warna Hitam nomer dan satu buah HP merk Nokia warna Hitam Nomer Hp, serta satu buah jam tangan merk Alexander Christie warna Silver, digasak pelaku," tuturnya. 

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28,5 juta. 

Setelah dua kasus itu dilaporkan ke Polsek masing-masing, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. 

Akhirnya, pada Selasa (10/1/2023) pukul 17.30 WIB, tim tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Baca juga: Tim SAR Temukan Jasad Pemancing Tenggelam di Sungai Kuala Penet Lampung Timur

Baca juga: BPBD Lampung Timur Minta Warga Bantaran Sungai Antisipasi Banjir jika Curah Hujan Tinggi

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya kami melakukan penangkapan kepada pelaku AD di Bandar Lampung tanpa perlawanan," jelasnya. 

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dari dua aksi pencurian tersebut. 

"Barang bukti di aksinya yang pertama yakni satu unit unit HP merk OPPO A54 warna silver, dan barang bukti aksinya yang kedua yakni satu unit HP merk OPPO F4 warna Hitam," ucapnya. 

Kemudian, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved