Liputan Khusus

Direktur RSJ Lampung Mengaku Tak Paham Soal Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK

Direktur RSJ Lampung Nuyen mengaku tidak paham terkait dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPPK di instansi yang dipimpinnya.

Instagram @rumahsakitjiwalampung
Foto ilustrasi, Direktur RSJ Lampung dr. Nuyen Meutia Fitri (kanan), saat menyerahkan SK Perpanjangan Kontrak Kerja Pegawai Badan Layanan Umum Daerah, di auditorium Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung pada hari Rabu (9/3/2022). Direktur RSJ Lampung Nuyen mengaku tidak paham terkait dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPPK di instansi yang dipimpinnya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktur RSJ Lampung Nuyen Meutia Fitri mengaku tidak paham terkait dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPPK di instansi yang dipimpinnya.

Menurut Nuyen Meutia Fitri, rekrutmen PPPK kesehatan di RSJ Lampung menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Diketahui, dalam rekrutmen PPPK kesehatan di RSJ Lampung, sejumlah pelamar yang menyampaikan sanggahan, menduga ada pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK RSJ Lampung.

Beberapa di antara dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK di RSJ Lampung tersebut yakni terkait persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Nuyen Meutia Fitri sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pakai sistem, itu online," kata Nuyen Meutia Fitri saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2023).

Nuyen Meutia Fitri menegaskan, pihak RSJ tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D.

Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen Meutia Fitri lagi.

Meski demikian, Nuyen Meutia Fitri mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Namun, Nuyen Meutia Fitri juga tidak mengetahui pasti, bagaimana para pelamar yang berstatus bukan tenaga honorer di RSJ, bisa mendapatkan nilai atas syarat tersebut.

"(Pelamar) pesertanya memasukkan (data) ke sistem aplikasi yang dibuat Kemenpan RB itu, ternyata keluar hasilnya (nilai) seperti apa itu."

"Nah saya gak paham kenapa bisa begitu, karena kan dari pusat semua," sebut Nuyen Meutia Fitri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved