Liputan Khusus

Direktur RSJ Lampung Mengaku Tak Paham Soal Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK

Direktur RSJ Lampung Nuyen mengaku tidak paham terkait dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPPK di instansi yang dipimpinnya.

Instagram @rumahsakitjiwalampung
Foto ilustrasi, Direktur RSJ Lampung dr. Nuyen Meutia Fitri (kanan), saat menyerahkan SK Perpanjangan Kontrak Kerja Pegawai Badan Layanan Umum Daerah, di auditorium Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung pada hari Rabu (9/3/2022). Direktur RSJ Lampung Nuyen mengaku tidak paham terkait dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPPK di instansi yang dipimpinnya. 

Namun demikian, menurut Nuyen Meutia Fitri, peserta yang keberatan pada hasil tes penerimaan PPPK tersebut, bisa melakukan sanggahan.

"Makanya sekarang ini kan sedang dibuka untuk sanggah," ungkapnya.

Humas RSJ Lampung, David juga mengaku tidak tahu menahu soal teknis rekrutmen PPPK kesehatan di tempatnya bekerja, terutama terkait masalah penambahan nilai afirmasi itu.

Menurut David, soal rekrutmen PPPK merupakan domain Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

"Soal itu saya gak paham. Coba langsung ke BKD," kata David singkat saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (12/1/2023).

Sudah Koordinasi dengan BKN

Di sisi lain, Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.

Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).

Deny pun memastikan, BKD Lampung akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses."

"Mudah-mudahan segera bisa kami umumkan, tinggal menunggu hasil sanggah dari BKN," ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunlampung.co.id, total pelamar yang menyampaikan sanggahan sebanyak 50-an pelamar.

Dari total 50-an pelamar yang menyampaikan sanggahan tersebut, beberapa di antaranya terkait dugaan pelanggaran nilai afirmasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved