Liputan Khusus

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung, Pelamar Kaget Saat Lihat Pengumuman

Satu di antara pelamar PPPK di RSJ Lampung, yang menyampaikan sanggahan ke BKD Pemprov Lampung, merasa kaget saat melihat pengumuman nilai.

Instagram @rumahsakitjiwalampung
Foto udara gedung RSJ Lampung. Satu di antara pelamar PPPK di RSJ Lampung, yang menyampaikan sanggahan ke BKD Pemprov Lampung, merasa kaget saat melihat pengumuman nilai rekrutmen. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satu di antara pelamar PPPK di RSJ Lampung, yang menyampaikan sanggahan ke BKD Pemprov Lampung, merasa kaget saat melihat pengumuman nilai rekrutmen.

Ia yang sejak awal mengira sudah pasti lolos sebagai PPPK di RSJ Lampung dengan nilai cukup, namun justru namanya berada pada urutan puluhan dari nilai pemeringkatan.

Diketahui, dalam rekrutmen PPPK kesehatan di RSJ Lampung, sejumlah pelamar yang menyampaikan sanggahan, menduga ada pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK RSJ Lampung.

Sebanyak 17 kuota yang tersedia di RSJ Lampung terisi oleh nama-nama yang mendapatkan nilai tertinggi sesuai hasil pemeringkatan tes CAT.

"Pada saat saya lihat pengumuman saya kaget, kok bisa padahal saya sudah menghitung saya sudah lolos dengan nilai saya," kata sumber Tribunlampung.co.id, Rabu, (11/1/2023).

Ia pun menduga, ada pelanggaran dalam penerimaan PPPK RSJ Lampung. Dugaan pelanggaran itu terkait nilai afirmasi C dan D.

Ia mengatakan, ada sejumlah nama yang seharusnya tidak mendapat nilai afirmasi karena bukan pegawai RSJ Lampung.

Ia menjelaskan, pemberian nilai afirmasi ini merujuk Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2446/2022 tentang petunjuk teknis tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan pada instansi pusat dan daerah tahun 2022 pada .

Pada pasal 14 nomor 2 huruf b Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, ada 4 kategori teknis untuk mendapatkan nilai afirmasi C.

Di antaranya, berusia 35 tahun, berstatus non-ASN, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kemudian, dalam pasal 14 nomor 2 huruf c Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan menyebutkan, untuk mendapatkan nilai afirmasi D, yakni berstatus sebagai nakes non-ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kriteria tersebut dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah tempatnya bekerja saat ini.

Surat keterangan tersebut didapat dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan ini, maka pelamar yang bukan nakes non-ASN di RSJ Lampung maka tak bisa mendapatkan nilai afirmasi C dan D.

Namun ternyata ada sejumlah pelamar yang lolos PPPK padahal bukan pegawai non-ASN di RSJ Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved