Liputan Khusus
Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung, Pelamar Kaget Saat Lihat Pengumuman
Satu di antara pelamar PPPK di RSJ Lampung, yang menyampaikan sanggahan ke BKD Pemprov Lampung, merasa kaget saat melihat pengumuman nilai.
"Setelah kami cek kembali, mengapa mereka bisa naik peringkat, ternyata karena mereka dapat nilai afirmasi C dan D."
"Padahal nyatanya mereka tidak ada yang (berstatus) tenaga honorer di RSJ. Sementara nilai C dan D itu (bisa) didapatkan sesuai dengan kategori, harus honorer di tempat dia melamar," jelas sumber Tribun.
Hal senada diungkapkan narasumber lainnya yang juga tak ingin disebut namanya. Ia mengaku merasa janggal dengan penambahan nilai afirmasi.
"Secara logika, kalau (pelamar) dari luar RSJ, seharusnya dia tidak mendapatkan (nilai) afirmasi tersebut. Jadi nilai C dan D yang jadi syarat utama itu, seharusnya tidak dapat, tapi kok mereka dapat?" jelasnya.
Tribunlampung.co.id mencoba menelusuri nama-nama yang diduga melanggar aturan dasar pendaftaran PPPK di RSJ Lampung terkait nilai afirmasi tersebut.
Namun sayangnya, Tribun belum dapat menemui dan mengkonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
BKD Pemprov Lampung Koordinasi ke BKN
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.
Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.
Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.
Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.
Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.
Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.
Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.