Liputan Khusus

Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Bermasalah, Ombudsman: Pihak Dirugikan Bisa Lapor

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf menginginkan supaya yang dirugikan dalam rekrutmen PPPK RSJ Lampung melapor langsung.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - RSJ Provinsi Lampung. Ombudsman berharap pihak yang dirugikan dalam rekrutmen PPPK RSJ Lampung bisa melapor langsung. 

"Jadi baiknya karena ada yang dirugian mending melapor ke Ombudsman. Nanti baru kita bisa mengetahui sebagai informasi awal temuan itu. Karena sudah pernah ada beberapa kasus yang sama seperti di tahap CPNS kita juga bisa melakukan reaksi cepat," ujar dia.

Untuk diketahui, ketentuan pemberian nilai afirmasi ini merujuk Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2446/2022 tentang petunjuk teknis tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan pada instansi pusat dan daerah tahun 2022 pada pasal 14 nomor 2 huruf b dan huruf c.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini salah satu syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai/honorer di RSJ Lampung. Sementara untuk mendapatkan nilai afirmasi D maka pelamar berstatus sebagai nakes non-ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Baca juga: Terbongkar Kejanggalan Penerimaan PPPK RSJ Lampung

Terbongkar Kejanggalan Rekrutmen PPPK RSJ Lampung

Terbongkar kejanggalan penerimaan PPPK RSJ Lampung sehingga menuai sanggahan dari sejumlah pelamar.

Kejanggalan penerimaan PPPK RSJ Lampung tersebut terdapat pada nilai afirmasi yang diperoleh sejumlah peserta yang lolos seleksi.

Sayangnya sejumlah peserta lolos PPPK RSJ Lampung tersebut bukan sebagai pegawai non-ASN atau honorer dari RSJ Lampung.

Padahal sesuai ketentuan mereka yang berhak menerima nilai afirmasi PPPK adalah honorer yang sudah bekerja di RSJ dengan kurun waktu tertentu.

Nayatanya, sejumlah peserta rekrutmen PPPK yang lolos ada yang bukan dari honorer RSJ Lampung. Selain itu nilai afirmasinya terisi.

Alhasil beberapa peserta seleksi PPPK mengajukan sanggahan ke BKD Pemprov Lampung.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved