Berita Lampung

Seorang Pemuda Pesawaran Lampung Dibekuk Polisi Saat Sedang Nyabu di Rumah

Penangkapan pemuda asal Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin oleh Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung dilakukan di rumahnya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Net
Ilustrasi. Satnarkoba Polres Pesawaran tangkap pemuda saat gunakan sabu di rumahnya di Desa Padang Cermin, Kec. Padang Cermin. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Seorang pemuda berinisial SP (22) ditangkap Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung saat kedapatan sedang gunakan narkoba jenis sabu

Penangkapan pemuda asal Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin oleh Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung dilakukan di rumahnya, Sabtu (14/1/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Iptu Widodo Prasojo mengatakan, pemuda yang ditangkap saat gunakan narkoba jenis sabu itu tak berkutik saat diamankan.

Dalam penangkapannya tersebut Widodo mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dan dari laporan masyarakat.

Dengan informasi tersebut, Opsnal Satnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung langsung turut untuk melakukan penangkapan terhadap SP.

“Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,20 gram di rumahnya,” kata Iptu Widodo.

Baca juga: Satreskrim Polres Pesawaran Lampung Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Organ Tunggal

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran: Pesawaran Lampung Tempat Strategis Peredaran Narkoba

Widodo menjelaskan, penemuan barang bukti sabu tersebut ditemukan di atas meja rumah SP saat mengamankan dirinya.

Lanjut Widodo, barang bukti seberat 3,20 gram tersebut dibungkus dengan 6 plastik klip bening.

“Dan itu kami duga adalah narkotika jenis sabu-sabu yang digunakan SP,” ucap Widodo.

Widodo mengatakan bahwa selain barang bukti berupa 6 plastik klip berisi narkoba, juga turut diamankan barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut berupa, sebuah serokan dari plastik bening, sebuah kotak plastik bekas permen, dua unit handphone merek Oppo, warna putih dan satu Samsung warna hitam.

Setelah dilakukan penangkapan, SP langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung.

“Barang bukti dan SP kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Widodo.

Dari perbuatannya SP telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan dijerat masa hukuman paling singkat selama empat tahun,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved