Rektor Unila Ditangkap KPK
Asep Sukohar Kena Tegur Hakim, Beri Keterangan Berbeda dengan BAP Kasus PMB Unila
Hakim menegur Asep Sukohar karena memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi di persidangan Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Warek 2 Unila Prof Asep Sukohar, Warek 3 Prof Yulianto, dan Warek 4 Prof Suharso, saat menjadi saksi di persidangan Kasus Suap PMB Unila dengan terdakwa Karomani CS, Rabu (17/1/2023). Asep Sukohar kena tegur hakim.
Selanjutnya, ketua Majlis Hakim bertanya apakah saat menerima titipan tersebut Rektor Karomani pernah meminta infaq kepada orang tua mahasiswa.
Asep Sukohar pun mengatakan bahwa mahasiswa tersebut akan dilihat tergantung skor yang dihasilkan.
"Anda ini bagaimana, saat ditanya di BAP anda bilang Dr Zuchrady sanggup beri infaq pembangunan LNC," ujar Hakim ketua, Lingga Setiawan.
"Anda jangan menyampaikan keterangan bohong, anda sudah disumpah di atas Alquran, kalau terbukti berbohong saudara juga bisa kena pidana," tegas hakim.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
|
|---|
| Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Asep-Sukohar-kena-tegur-hakim.jpg)