Rektor Unila Ditangkap KPK
Asep Sukohar Kena Tegur Hakim, Beri Keterangan Berbeda dengan BAP Kasus PMB Unila
Hakim menegur Asep Sukohar karena memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi di persidangan Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim menegur saksi Asep Sukohar karena memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Seperti diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila Prof Karomani CS kembali menjalani sidang terkait kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (17/1/2023).
Kali ini, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda menghadirkan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, diantaranya Warek 2 Unila Prof Asep Sukohar, Warek 3 Prof Yulianto, dan Warek 4 Prof Suharso.
Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil dekan FK unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (Orang tua mahasiswa).
Baca juga: Kasus Suap PMB Unila, Sidang Karomani CS Hadirkan Enam Orang Saksi
Baca juga: Breaking News Karomani CS Tiba di PN Tanjungkarang, Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Asep Sukohar merupakan saksi pertama yang dicecar pertanyaan oleh JPU KPK dan Majlis Hakim.
"Saudara Asep pernah diminta mencari mahasiswa titipan yang mau diluluskan?," Tanya JPU KPK
Lalu, Asep pun mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diminta mencari mahasiswa titipan.
Kendati demikian, Asep Sukohar mengakui bahwa dirinya diminta oleh Karomani untuk mencari dana untuk pembangunan gedung Lamoung Nahdiyin Center (LNC).
"Waktu itu pak rektor pernah bilang ke saya itu sedang bangun LNC, kamu bisa bantu?," ucap Asep.
"Lalu saya tanya maksudnya membantu apa, lalu dia bilang bantu dana," paparnya.
Kemudian, saat memberi keterangan, Asep Sukohar sempat ditegur oleh ketua Majlis Hakim, Lingga Setiawan yang juga merupakan Ketua PN Tanjungkarang.
Pasalnya Asep Sukohar dinilai memberi keterangan yang berbeda dengan apa yang ia sampaikan saat BAP.
Hal tersebut bermula saat JPU KPK bertanya terkait apakah Asep Sukohar pernah menerima titipan dari saksi Dr Zuhrady sebelum penerimaan jalur mandiri.
"Waktu itu, ada yang mau masuk kedokteran, terus saya tanya pak rektor dan pak rektor bilang taro saja di meja," kata Asep.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.