Rektor Unila Ditangkap KPK
Kasus Suap PMB Unila, Sidang Karomani CS Hadirkan Enam Orang Saksi
Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang dengan 6 saksi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Prof Karomani CS kembali menjalani sidang terkait kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, pada Rabu (17/1/2023) di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung.
Kali ini, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda menghadirkan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, diantaranya Warek 2 Unila Prof Asep Sukohar, Warek 3 Prof Yulianto, dan Warek 4 Prof Suharso.
Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil Dekan FK Unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (orangtua mahasiswa).
Adapun sidang berlangsung di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, mulai sekira pukul 11.15 wib.
Baca juga: Breaking News Karomani CS Tiba di PN Tanjungkarang, Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Merasa Kurang Nyaman, Karomani Minta Dipindahkan ke Rutan Rajabasa Lampung
Persidangan itu sendiri dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan, yang juga menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Saat persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah, demi kepentingan persidangan.
Saksi Asep Sukohar, Yulianto, dan Suharso diperiksa terlibih dahulu.
Sedangkan tiga orang saksi lainnya yakni, Razmi Zakiah, Zuchrady dan Sofiah diperkenankan untuk meninggalkan ruangan persidangan.
"Yang mulia majlis hakim, kami minta agar saksi dipisah menjadi dua, karena untuk memperjelas pemberian keterangan," ujar JPU KPK.
Selanjutnya, JPU KPK pun langsung mencecar saksi Asep Sukohar dengan sejumlah pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa baru.
"Saudara Asep pernah diminta mencari mahasiswa titipan yang mau diluluskan?," Tanya JPU KPK
Lalu, Asep pun mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diminta mencari mahasiswa titipan.
Kendati demikian, Asep Sukohar mengakui bahwa dirinya diminta oleh Karomani untuk mencari dana untuk pembangunan gedung Lamoung Nahdiyin Center (LNC).
"Waktu itu pak rektor pernah bilang ke saya itu sedang bangun LNC, kamu bisa bantu?," Ucap asep
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.