Rektor Unila Ditangkap KPK
Breaking News Jelang Sidang Putusan, Andi Desfiandi Sebut Siap Terima Keputusan Hakim
Diketahui, terdakwa Andi Desfiandi dijadwalkan kembali menjalani sidang kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022 di PN Tanjungkarang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang sidang pembacaan putusan, Andi Desfiandi menyebut dirinya akan menerima apapun keputusan hakim.
Diketahui, terdakwa Andi Desfiandi dijadwalkan kembali menjalani sidang kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (17/1/2023).
Kali ini, terdakwa pemberi suap PMB Unila 2022 Andi Desfiadi akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majlis hakim.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Andi Desfiandi tiba di PN Tanjungkarang tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung sekitar pukul 10.15 wib.
Andi Desfiandi tiba dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian serta pengamanan kejaksaan.
Baca juga: Breaking News, JPU KPK Kembali Hadirkan Dua Orang Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi
Baca juga: Sidang Lanjutan Andi Desfiandi Perkara Unila Ada 7 Saksi, PN: Saksi Banyak Akibat Sidang Ditunda
Terlihat, terdakwa penyuap PMB Unila 2022 ini mengenakan kemeja batik, celana hitam, serta dibalut dengan rompi tahanan KPK, serta tangan diborgol.
Saat turun dari mobil, Andi pun memberi komentar singkat kepada awak media.
"Kita jalani saja, apapun juga akan saya terima," singkatnya.
Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.
Andi Desfiandi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (4/1).
Dalam sidang itu, Jaksa Agung menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Andi Desfiandi berlaku sopan serta tidak pernah terjerat hukum.
Berserah kepada Allah
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi Desfiandi mengungkapkan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan Allah SWT.
"Saya menyampaikan innalilahi wainnailaihi rojiun. Saya sangat yakin bahwa keadilan itu ditegakkan. Saya dengan berat hati akan menyerahkan semuanya itu kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT," kata Andi Desfiandi.
"Saya berharap doa orang menzalimi ini diberikan hidayah," tambah Andi.
Andi juga berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan objektif dan sesuai hati nurani serta seadil-adilnya.
"Saya berharap semoga Allah SWT membalas semuanya dengan setimpal. Akan kami ajukan pembelaan. Lihat fakta persidangan mana bukti saya menyuap, mana keadilan di sini," kata Andi.
Sayangkan Sikap KPK
Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku menyesalkan sikap KPK yang tidak memproses para terduga pemberi uang lainnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi Dilanjutkan Besok, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi
"Kalau melihat konstruksi penuntut umum ini para terduga pelaku pemberi uang kepada Rektor Unila Karomani ini bukan satu orang tapi banyak orang," kata dia.
"Kami menyesalkan kenapa yang diproses di persidangan ini hanya satu orang saja dan beliau diperlakukan tidak adil," kata Handoko.
Karena itu, katanya, pada sidang pembelaan pihaknya akan menyebutkan nama-nama yang disebut dalam berkas pemeriksaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, jaksa KPK menuntut kliennya dengan pasal 5 ayat 1 huruf B. Namun pihak KPK tidak menerangkan jika kliennya melakukan atau tidak perbuatan suap itu.
Dalam fakta persidangan, kata Handoko, tidak ada kesepakatan antara Andi Desfiandi dan Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan uang.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Keempatnya yakni Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap Rektor Unila Prof Karomani (kala itu), Karomani, Heryandi serta Muhammad Basri.
Namun dari 4 orang ini baru Andi Desfiandi yang menjalani persidangan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto /Bayu Saputra )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.