Rektor Unila Ditangkap KPK
JPU KPK Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada kemungkinan tersangka penyuap lainnya terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada kemungkinan tersangka penyuap lainnya terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung 2022.
Seperti diketahui, Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Rabu (17/1/2023).
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam putusannya, majelis Hakim memvonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi
Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan masa tahanan.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 2 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding
Baca juga: Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disambut Isak Tangis Keluarga
Seusai persidangan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengapresiasi atas putusan vonis hakim tersebut.
Pasalnya, dia menilai majelis telah bersependapat sesuai dakwaan menyatakan Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap terdakwa Karomani.
Agung Satrio wibowo juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini kami akan mempertimbangkan dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan kami," kata dia
"Nanti setelah dilaporkan akan dilihat kembali apakah kami akan banding atau tetap menerima putusan tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut, Agung juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan bakal dilakukan pengembangan tersangka penyuap Rektor Unila lainnya.
Mengingat, sejumlah nama pemberian suap hingga gratifikasi kepada Karomani telah telah disebut dalam dalam surat dakwaan dan tinggal dibuktikan.
"Nanti kita lihat, apakah memang ada kualitas sama dengan Pak Andi, sehingga bisa dilakukan pengembangan perkara," kata JPU KPK.
"Tentu akan dianalisa, semuanya tidak menutup kemungkinan, makanya persidangan kita adakan secara terbuka untuk umum," pungkasnya.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.