Rektor Unila Ditangkap KPK

JPU KPK Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada kemungkinan tersangka penyuap lainnya terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
JPU KPK Agung Satrio Wibowo 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada kemungkinan tersangka penyuap lainnya terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung 2022.

Seperti diketahui, Andi Desfiandi menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Rabu (17/1/2023).

Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Dalam putusannya, majelis Hakim memvonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi

Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan masa tahanan.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 2 tahun hukuman penjara.

Baca juga: Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding

Baca juga: Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disambut Isak Tangis Keluarga

Seusai persidangan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengapresiasi atas putusan vonis hakim tersebut.

Pasalnya, dia menilai majelis telah bersependapat sesuai dakwaan menyatakan Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap terdakwa Karomani.

Agung Satrio wibowo juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Terhadap putusan ini kami akan mempertimbangkan dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan kami," kata dia

"Nanti setelah dilaporkan akan dilihat kembali apakah kami akan banding atau tetap menerima putusan tersebut," pungkasnya.

Lebih lanjut, Agung juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan bakal dilakukan pengembangan tersangka penyuap Rektor Unila lainnya.

Mengingat, sejumlah nama pemberian suap hingga gratifikasi kepada Karomani telah telah disebut dalam dalam surat dakwaan dan tinggal dibuktikan.

"Nanti kita lihat, apakah memang ada kualitas sama dengan Pak Andi, sehingga bisa dilakukan pengembangan perkara," kata JPU KPK.

"Tentu akan dianalisa, semuanya tidak menutup kemungkinan, makanya persidangan kita adakan secara terbuka untuk umum," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved