Rektor Unila Ditangkap KPK

JPU KPK Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada kemungkinan tersangka penyuap lainnya terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
JPU KPK Agung Satrio Wibowo 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim yang menyatakan Andi Desfiandi terbukti bersalah.

"Putusan ini menghukum andi dengan dakwaan alternatif kedua kami pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman 1,4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,"

"Kami mengapresiasi putusan hakim yang pada dasarnya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"

Terkait hasil putusan, JPU KPK mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Terhadap putusan ini kami akan mempertimbangkan dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan kami," kata dia

"Nanti setelah dilaporkan akan dilihat kembali apakah kami akan banding atau tetap menerima putusan tersebut," pungkasnya.

Isak Tangis Keluarga

 Pembacaan putusan oleh Majelis hakim terhadap Andi Desfiandi disambut isak tangis dari keluarga terdakwa.

Majelis Hakim memutuskan memberi vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi

Selain itu, Andi Desfiandi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan masa tahanan.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni dua tahun hukuman penjara.

Putusan tersebut pun disambut dengan sorak sorai oleh keluarga korban yang mengikuti persidangan.

Sejumlah anggota keluarga Andi Desfiandi yang hadir dalam sidang pun terlihat menagis tersedu-sedu setelah Hakim membacakan putusan.

Tak ketinggalan, Andi Desfiandi juga menitikklan air mata terhadap putusan hakim.

Selanjutnya, Andi Desfiandi pun keluar dan langsung bersalaman dan memeluk keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved