Berita Lampung
Gedung Balai Pengujian KIR Dishub Bandar Lampung di Rajabasa Ditempati Maret 2023
UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung direncanakan akan menempati gedung baru yang berada di Rajabasa, pada Maret mendatang.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Unit Pelayanan Teknis (UPT) KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung direncanakan akan menempati gedung baru yang berada di Rajabasa, pada Maret mendatang.
Luas lahan baru UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung tersebut sekitar 6 ribu meter persegi.
Kepala UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung Andy Irawan Koenang menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan perapihan kantor baru tersebut.
Termasuk penataan ruangan dan juga jaringan internet serta kebutuhan teknis lainnya.
"Alhamdulillah sudah dibangunkan Wali Kota gedung balai pengujian yang baru di tahun 2022, lokasinya di Rajabasa," ungkap Andy Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Bantuan Beras Tahun 2023 di Bandar Lampung Mulai Disalurkan Februari Mendatang
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Permudah Permodalan Pelaku Usaha di Taman Kuliner Sukaraja
Penyerahan dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Bandar Lampung ke Dishub juga sudah dilakukan.
"Kami meminta waktu setidaknya satu bulan untuk melakukan penataan, kemungkinan Maret sudah bisa diresmikan, tergantung Wali Kota," urainya.
Dengan lokasi yang mudah diakses karena dekat dengan Bypass Jalan Soekarno Hatta, plus penggunaan dua lajur/ trek pemeriksaan, dia berharap gedung balai yang baru ini bisa semakin memberikan pelayanan prima.
"Kalau sebelumnya mau KIR harus nunggu dua jam dari dateng sampai selesai, ini nanti mudah-mudahan cukup satu jam," kata Andy.
"Intinya mengacu pada pelayanan prima yang bakal kami unggulkan," terusnya.
Terlebih pihaknya sudah mendapatkan penambahan satu alat baru untuk uji KIR yang sudah dibeli di tahun anggaran 2022 lalu dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar.
"Semoga hasil pengujian lebih akurat dan sistem pengujian bisa lebih baik," katanya.
Lebih lanjut Andy menjelaskan jika gedung lama yang berada di samping RSUD Dadi A Tjokrodipo sudah tidak memadai lagi.
Mengingat saat ini kondisinya sudah sangat padat dan kendaraan besar dilarang memasuki jalan kota.
Sehingga sulit untuk pemilik kendaraan besar yang hendak melakukan uji KIR di balai lama tersebut.
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Turnamen Catur SMANDA Cup Diikuti 400 Peserta dengan Empat Kategori |
![]() |
---|
Warga Lambar Tewas Diduga Diterkam Harimau, Polda Lampung: Patuhi Aturan Aktivitas di TNBBS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.