Berita Lampung

Wacana Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun, Dinas PMD Lampung Selatan Tegaskan Akan Ikuti Aturan Pusat

Dinas PMD Lampung Selatan sebut akan ikuti aturan terkait rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribun Lampung / Dominius D Barus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Selatan Erdiansyah. Pemkab Lampung Selatan akan ikuti aturan perundang-undangan terkait dengan rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Selatan, Lampung menegaskan akan menerapkan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sembilan tahun jika aturannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sejauh ini, rencana perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun masih memunculkan pro dan kontra.

Sebagian masyarakat yang setuju. Namun, banyak pula masyarakat yang menolak, karena berpotensi lebih besar memunculkan penyelewengan oleh Kades.

"Kita akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Jika aturannya sudah ditetapkan, akan kita laksanakan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Lampung Selatan, Erdiansyah, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, pemerintah daerah sifatnya hanya melaksanakan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ketua Apdesi Pesawaran Lampung Dukung Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun

Baca juga: Dishub Lampung Selatan Akan Lakukan Razia dan Penindakan Kendaraan ODOL

Jika aturan perundang-undangan sudah ditetapkan, maka akan dilaksanakan.

Namun, selama belum ada perubahan atau aturannya dicabut maka Dinas PMD masih akan mengikuti undang-undang 6/2014 tentang desa.

"Kalau sudah ditetapkan, akan kita terapkan aturannya," tegas Erdiansyah.

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun menjadi perbincangan hangat masyarakat, pendapat masyarakat terkait wacana itu pun berbeda.

Perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dianggap akan memancing konflik politik terhadap sejumlah pendukung kades.

Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kalianda yang tak mau disebutkan namanya mengatakan perpanjangan masa jabatan kades akan memengaruhi banyak masyarakat.

Lanjutnya, terutama dapat berpengaruh bagi para pendukung kades pada pilkades mendatang.

Katanya, besar kemungkinan pada Pilkades mendatang perseteruan antara pendukung kades semakin memanas karena masa jabatan kades yang terpilih terlalu lama.

Dia menilai jabatan kades satu pareode selama enam tahun sudah tepat.

Kemudian, pembangunan di desa yang bersumber dana dari ADD dan DD juga akan terlihat perkembangan hanya dengan enam tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved