Berita Lampung

Wacana Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun, Dinas PMD Lampung Selatan Tegaskan Akan Ikuti Aturan Pusat

Dinas PMD Lampung Selatan sebut akan ikuti aturan terkait rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribun Lampung / Dominius D Barus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Selatan Erdiansyah. Pemkab Lampung Selatan akan ikuti aturan perundang-undangan terkait dengan rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. 

Di Kecamatan Palas, Desa Bangunan, Palas Pasemah, Pematang Baru.

Di Kecamatan WAY SULAN , Desa Purwodadi, Banjar Sari.

Di Kecamatan Sidomulyo , Desa Budidaya, Siring Jaha, Sukamaju, Sidowaluyo.

Di Kecamatan Candipuro, Desa Karya Mulya Sari.

Di Kecamatan Katibung, Desa Tanjung Agung, Trans Tanjungan, Neglasari, Rangai Tritunggal

Di Kecamatan Tanjung Bintang Bintang , Desa Serdang, Way Galih, Trimulyo, Sri Katn.

Di Kecamatan Tanjung Sari, Desa Bangun Sari, Wawasan.

Di Kecamatan Jati Agung, Desa Sinar Rejeki.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved