Berita Lampung
Wacana Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun, Dinas PMD Lampung Selatan Tegaskan Akan Ikuti Aturan Pusat
Dinas PMD Lampung Selatan sebut akan ikuti aturan terkait rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribun Lampung / Dominius D Barus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Selatan Erdiansyah. Pemkab Lampung Selatan akan ikuti aturan perundang-undangan terkait dengan rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
Di Kecamatan Palas, Desa Bangunan, Palas Pasemah, Pematang Baru.
Di Kecamatan WAY SULAN , Desa Purwodadi, Banjar Sari.
Di Kecamatan Sidomulyo , Desa Budidaya, Siring Jaha, Sukamaju, Sidowaluyo.
Di Kecamatan Candipuro, Desa Karya Mulya Sari.
Di Kecamatan Katibung, Desa Tanjung Agung, Trans Tanjungan, Neglasari, Rangai Tritunggal
Di Kecamatan Tanjung Bintang Bintang , Desa Serdang, Way Galih, Trimulyo, Sri Katn.
Di Kecamatan Tanjung Sari, Desa Bangun Sari, Wawasan.
Di Kecamatan Jati Agung, Desa Sinar Rejeki.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Tengah Luncurkan Aplikasi SIDIAGANTENG |
![]() |
---|
Modus Beli Rokok, Pria Pringsewu Bawa Kabur Motor Berakhir Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.