Berita Lampung

Wacana Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun, Dinas PMD Lampung Selatan Tegaskan Akan Ikuti Aturan Pusat

Dinas PMD Lampung Selatan sebut akan ikuti aturan terkait rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribun Lampung / Dominius D Barus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Selatan Erdiansyah. Pemkab Lampung Selatan akan ikuti aturan perundang-undangan terkait dengan rencana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. 

"Enam tahun itu waktu yang sudah pas, kalau terlalu lama bisa saja pembangunan di desa akan ditunda-tunda," jelasnya.

Warga lainnya yang juga salah satu tokoh agama di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan Hapipi menilai semakin lama kades menjabat maka pembangunan akan lebih sempurna.

"Kalau saya setuju kalau 9 tahun jabatan karena kebanyakan pembangunan di desa meneruskan ide dari jabatan kades sebelumnya," katanya

Jika seperti itu, kata Hapipi, bisa saja pembangunan yang sudah disusun kades lama akan berbeda dengan ide kades yang baru.

Sementara itu, sebanyak 42 desa di Kabupaten Lampung Selatan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023 ini.

Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan Pilkades tersebut.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan memastikan pilkades itu akan digelar sebelum November 2023 ini.

Hal itu, sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Dari 17 Kecamatan di Lampung Selatan terdapat empat kecamatan yang tidak menggelar Pilkades yaitu kecamatan Natar, Bakauheni, Way Panji, dan Merbau Mataram.

Berikut 42 desa di Lampung Selatan yang menyelenggarakan Pilkades tahun 2023

Di Kecamatan Kalianda, Desa Maja, Palembapang, Marga Catur, Babulang, Agom.

Di Kecamatan Rajabasa, Desa Tejang, Pulau Sebesi, Canggung.

Di Kecamatan Ketapang, Desa, Sripendowo, Taman Sari, Sidoasih, Pematang Pasir, Berundung, Sidoluhur.

Di kecamatan Penengahan, Desa Kekiling, Belambangan, Rawi, Ruang Tengah, Sukajaya.

Di Kecamatan Sragi, Desa Kuala Sekampung, Margajasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved