Berita Lampung

BKPPD Lampung Timur Masih Proses Perpanjangan Kontrak Honorer

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Pemkab Lampung Timur masih proses perpanjangan tenaga honorer

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur, M Ridwan, saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (25/1/2023). Pemkab Lampung Timur masih dalam proses perpanjangan bagi tenaga honorer. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemkab Lampung Timur, Lampung masih menunggu data dari OPD (organisasi perangkat daerah) data tenaga honorer yang diangkat dengan SK Bupati.

Data ini untuk menjadi dasar memproses perpanjangan masa tugas tenaga honorer. Saat ini proses perpanjangan honorer masih diproses.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Pemkab Lampung Timur M Ridwan kepada Tribun, Rabu (24/1/2023).

Menurutnya, BKPPD sudah berkirim surat ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan perpanjangan honorer.

Ridwan menyebut, berdasarkan data, pada tahun 2022 lalu ada 60 honorer yang pengangkatannya berdasarkan SK bupati.

Baca juga: Terima Titipan Suap Rp 625 Juta, Pegawai Honorer Unila Dapat Upah Rp 2 Juta

Baca juga: Polres Lampung Timur Ungkap 10 Kasus Kriminal selama Januari 2023

Rinciannya, honorer di Satpol PP ada 47 orang.

Kemudian di Dinas Pekerjaan Umum dan Disperindag masing-masing 3 orang.

Kemudian di Dinas Kesehatan dan Kesbangpol masing-masing ada 2 orang.

"Lalu, Sekretariat Umum dan Rumah Tangga Pemda, Sekretariat DPRD dan BKPPD masing-masing 1 honorer," kata Ridwan.

Menurutnya, hingga saat ini BKPPD baru benerima 47 orang untuk perpanjangan honorer.

"OPD yang baru menyerahkan data baru dari Satpol PP," terang dirinya.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan perpanjangan honorer tersebut selama setahun.

"Rencana awal memang full satu tahun, tapi tergantung dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Timur," ungkap Ridwan.

Ia juga menjelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi oleh honorer untuk melakukan perpanjangan.

"Syaratnya itu, Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), tanda pembayaran gaji, pengajuan dari Dinas terkait dan SK tahun kemarin,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved