Rektor Unila Ditangkap KPK
Terima Titipan Suap Rp 625 Juta, Pegawai Honorer Unila Dapat Upah Rp 2 Juta
Uang suap senilai setengah miliar lebih diserahkan kepada Ketua Senat Unila saat itu M Basri demi meloloskan dua mahasiswa masuk fakultas kedokteran.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terima titipan hingga setorkan uang suap senilai ratusan juta, pegawai honorer Universitas Lampung ( Unila ) hanya terima upah Rp 2 juta.
Uang suap yang nilainya setengah miliar lebih tersebut diserahkan kepada Ketua Senat Unila saat itu M Basri demi meloloskan dua mahasiswa masuk fakultas kedokteran Universitas Lampung
Nilai upah yang diterima pegawai honorer Unila tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).
Diketahui dalam sidang tersebut menghadirkan saksi pegawai honorer Unila, Fajar Pramukti.
Saksi Fajar Pramukti mengakui dirinya mendapat upah senilai Rp 2 juta dari M Basri setelah mendapat titipan senilai Rp 625 juta.
Baca juga: Pisang Goreng Menewaskan 3 Orang di Lampung Tengah Terkandung Dua Zat Beracun
Baca juga: Suap Masuk Fakultas Kedokteran Unila Capai Rp 625 Juta untuk Dua Mahasiswa
Hal itu diungkap Fajar Pramukti selaku pegawai honorer Unila memberikan kesaksian sidang dugaan Korupsi Unila dengan terdakwa Karomani Cs di PN Tanjungkarang, Selasa, (24/1//2023).
Fajar mengakui uang Rp 625 juta tersebut diterima dari orang tua calon mahasiswa bernama Feri Antonius senilai Rp 325 juta dan Rp 300 juta Linda Fitri.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kenapa Fajar memilih M Basri untuk meloloskan mahasiswa titipan.
"Saya pernah jadi tim kerja Pak Basri, karena dia pimpinan di Unila dan ketua senat, Kalau dengan yang lain saya segan,"katanya.
Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.
"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M Basri.
Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.
Selanjutnya, Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp. 325 juta dari Anton Kidal langsung ke M. Basri.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya terkait uang yang diterima oleh Fajar.
Baca juga: Orangtua Bayar hingga Rp 625 Juta Buat Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Baca juga: Dosen Unila Terima Titipan Rp 155 Juta Loloskan 3 Calon Mahasiswa: Saya Hubungin Pak Basri
"Jadi uang dari Feri Antonius itu Rp 460 juta atau Rp 325 juta?," tanya JPU KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.