Liputan Khusus
Investasi Pembangunan Superblok di Way Halim Capai Rp 2 Triliun, Bakal Dibangun 62 Lantai
Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad mengatakan besaran nilai investasi pembangunan Superblock di kawasan Way Halim capai Rp 2 triliun.
Menurut dia, rencana pembangunan superblock ini nantinya bakal dibagi dua area. Pertama, area di pinggiran atau tepi Jalan Soekarno-Hatta seluas 10 hektare untuk area ruko yang dibuat berhadapan dan juga perumahan di bagian belakangnya.
Sementara, lahan 10 hektare lainnya yang berada di seberang Transmart untuk superblock berupa apartemen, hotel, mall, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.
Untuk yang telah diajukan dan dibahas TKPRD, yakni yang berada di tepi Jalan Soekarno-Hatta. Dalam hal ini investor tinggal mengurus perizinannya.
Pantauan Tribun di lokasi yang disebut-sebut akan dibangun Superblok ini terlihat sepi. Tidak ada satupun aktivitas yang terlihat di sana.
Lokasi tersebut juga dipenuhi rumput liar yang tinggi.
Superblok sendiri adalah sebuah konsep penataan ruang di perkotaan dengan fokus memaksimalkan fungsi lahan yang tersedia.
Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.
Sesuai Alas Hak
Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmasyah menyebut jika pemerintah kota mendukung siapapun yang hendak berinvestasi di Kota Tapis Berseri.
Termasuk terkait rencana pembangunan Superblok di Way Halim, yang mana masuk kawasan perdagangan dan jasa.
Terkait lahan untuk pembangunan Superblok disebut masih ada sengketa, tim Pemkot Bandar Lampung diakuinya melihat berdasarkan alas hak.
"Kami tim Pemkot melihat berdasarkan alas hak, mereka (investor) sudah memperlihatkan sertifikat bahwa mereka memegang HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah itu," kata Khaidarmasyah ditemui di Gedung Pattimura, Rabu (25/1/2023).
Pada prinsipnya, terus dia, Pemkot Bandar Lampung akan mendukung siapapun yang hendak berinvestasi selagi memang memenuhi aturan dan ketentuan yang ada.
"Kalau disebut ada sengketa itu bukan urusan pemkot, sepanjang memang investor bisa menunjukkan sertifikat tanahnya ya silakan bangun," katanya.
"Kalau nanti digugat oleh pihak yang merasa dirugikan, silakan menuntutnya ke pengadilan. Itu nggak ada urusan dengan pemkot," sambung Khaidarmasyah.
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.