Liputan Khusus

Investasi Pembangunan Superblok di Way Halim Capai Rp 2 Triliun, Bakal Dibangun 62 Lantai

Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad mengatakan besaran nilai investasi pembangunan Superblock di kawasan Way Halim capai Rp 2 triliun.

Editor: Reny Fitriani
dok. Tribunnews
ILUSTRASI Proyek superblok Transpark Juanda di Bekasi Timur. Investasi pembangunan Superblok di Way Halim capai Rp 2 triliun, bakal dibangun 62 lantai. 

"Kalau investor membangun di atas tanah sengketa resiko tanggung dia sendiri karena mereka yang bangun," urainya.

Dari Pemkot Bandar Lampung yang jelas akan memproses sesuai aturan dan tidak akan ada yang dilanggar. Termasuk terkait RTRW-nya, kawasan hijaunya, tetap akan dijaga.

Ke Sultan Agung

Plt Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menyebut, saat ini arah perkembangan kawasan perdagangan dan jasa tidak hanya terfokus di seputaran Jalan Kartini dan Jalan Raden Intan (yang berada di Enggal dan Tanjungkarang Pusat), namun bergeser di Jalan Sultan Agung (seputaran Way Halim).

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung menyebut, seputaran jalan itu memang merupakan kawasan perdagangan dan jasa.

Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.

"Tiga kawasan itu masuk kawasan perdagangan dan jasa," kata Yusnadi Ferianto.

Jika melihat pada Pasal 4 dalam Perda, Enggal dan Tanjungkarang Pusat masuk dalam Wilayah Perencanaan (WP) I yang memiliki fungsi utama sebagai perdagangan dan jasa skala regional.

Selain itu termaktub dalam pasal 4 jika WP I juga peruntukannya sebagai pusat pemerintahan dan fungsi tambahan sebagai simpul transportasi darat, permukiman perkotaan dan sarana olahraga terpadu.

Kawasannya di luar Enggal dan Tanjungkarang Pusat juga meliputi Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Tanjungkarang Timur, Kedamaian, Kedaton dan Way Halim.

Diakuinya, dalam beberapa waktu ke depan belum ada rencana perubahan Perda RTRW khususnya di kawasan perdagangan dan jasa tersebut.

"Penggunaannya memang kawasan perdagangan dan jasa, namun untuk di Sultan Agung sebagiannya ada untuk ruang terbuka nonhijau (ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak masuk kategori ruang terbuka hijau atau RTH)," papar dia.

Kalaupun ada pembangunan seperti yang digadang saat ini terkait pembangunan superblock, terus dia, akan ada sebagian yang masuk dalam ruang terbuka nonhijau.

"Ruang terbuka nonhijau itu ada sebagian di pinggiran Jalan Soekarno Hatta," ujarnya.

Sejauh ini untuk pengembangan di Jalan Raden Intan masih terkait progress pembangunan Grand Mercure yang masih tahap finishing. Sementara untuk di Jalan Sultan Agung adalah rencana pembangunan Superblok dan tidak menyalahi RTRW.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved