Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Karomani, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 juta
Sidang PMB Unila, saksi Mualimin ambil uang infak dari Prof Mukri mantan Rektor UIN Rp 400 juta.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) hadirkan lima saksi.
Kelima saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gratifikasi PMB Unila bagi terdakwa Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.
Para saksi tersebut memberikan kesaksiannya di ruang Bagir Manan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung Kamis (26/1/2023).
Saksi-saksi dalam persidangan tersebut yang hadir yakni Mualimin (dosen kontrak Unila), Andi Desfiandi (pemberi suap).
Ari Meizari (pengantar uang) atau adik dari Andi Desfiandi, serta dan Ahmad Tamzil (orangtua mahasiswa).
Sementara satu saksi tidak hadir yakni Lies selaku orangtua mahasiswa.
Baca juga: Karomani Sebut Unila Berhasil Raih Penerimaan Negara Tertinggi se-Indonesia
Baca juga: Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Nairobi Akui Pernah Menerima Mahasiswa Titipan
Dalam sidang, JPU menanyakan kepada saksi Mualimin, apakah saksi pernah dilibatkan untuk penerimaan mahasiswa titipan.
Mualimin mengatakan, dirinya hanya mengambil uang infak dari Prof Karomani.
"Saya ambil uang infak disuruh Pak Karomani sejak 2020-2022 atau sejak Karomani menjadi Rektor Unila," kata Mualimin.
Ia mengatakan, bermula pada tahun 2020 saat dirinya menjadi bendahara masjid Al-Wasi'i untuk renovasi masjid.
"Saya diminta Pak Karomani untuk mengambil uang dari dosen-dosen Unila untuk masjid tersebut," kata Mualimin.
"Ketika tahun 2020 itu terkena pembayaran untuk pembangunan masjid sebanyak Rp 1,7 miliar, sementara ada uang dari donatur mencapai Rp 1 miliar," kata Mualimin.
"Ada sekitar Rp 650 juta yang kurang dan saya minta kepada Prof Heryandi tahun 2020," kata Mualimin.
Mualimin mengatakan, uang tersebut untuk melunasi renovasi masjid dan membayar kepada kontraktor.
"Saya disuruh ambil uang infak tersebut dan mengambil kepada Pak Heryandi, saya ambil uang saja sekitar Rp 650 juta tersebut," kata Mualimin.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.