Liputan Khusus

Selain Way Halim, Rajabasa Dinilai Cocok untuk Kawasan Superblok Bandar Lampung

Pengamat Perkotaan Lampung menilai selain Way Halim pembangunan Superblok bisa dikembangkan di Kecamatan Rajabasa.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio
Ilustrasi. Selain Way Halim, pembangunan Superblok bisa dikembangkan di Kecamatan Rajabasa. 

"Misalnya, Lamsel, Metro, Lamteng, Pesawaran. Mereka juga harus membangun komplek area dengan berbagai macam fungsi didukung dengan kegiatan pemukiman,"

"Dengan begitu warganya tidak lagi perlu ke Kota Bandar Lampung. Karena ada daerah di sekitarnya yang juga dikembangkan jadi kawasan komersial," beber IB Ilham Malik.

Baca juga: Investasi Superblok Way Halim Capai Rp 2 Triliun, Ada Sekolah sampai Hotel

"Kalau dibiarkan ya sudah tentu kita akan mengalami kerusakan kota dari sisi demografis dan geografis," tambahnya.

Terpisah Pengamat Ekonomi Central for Urban And Regional Studies (CURS), Erwin Oktavianto menyebut, pembangunan Superblok di Bandar Lampung menunjukkan adanya peluang besar bagi investor secara komersial.

Keberanian investor untuk melakukan pembangunan Superblok menunjukkan bahwa Bandar Lampung akan menjadi kawasan perdagangan dan jasa.

"Ini sejalan dengan visi kota Bandar Lampung yang ingin menjadi kawasan perdagangan di Sumatra,"

"Artinya dalam pengembangannya ini sudah mengarah ke sana. Karena investor yang ada sudah berinvestasi pada perdagangan dan jasa," kata Erwin, Kamis.

Menurut Erwin, investor melihat Kota Bandar Lampung sebagai kawasan strategis untuk perdagangan dan jasa. Pengembangan Superblok ini akan berdampak baik bagi ekonomi di Bandar Lampung.

Namun, dalam rangka pengembangan Superblok tersebut, Pemkot Bandar Lampung harus tegas mengontrol dimana wilayah yang diperbolehkan atau tidak sesuai dengan RTRW.

"Apakah kemudian Way Halim itu cocok atau tidak dibangun Superblok, maka ini butuh studi mendalam. Misalnya ada beberapa di titik tertentu itu yang menjadi kawasan lindung," ungkapnya.

Dia menyebutkan, salah satu syarat utama untuk membangun Superblok yakni wilayahnya tidak boleh berada dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan RTRW.

Sebab, kawasan lindung merupakan kawasan serapan air untuk mengantisipasi terjadinya banjir.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved