Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Budiono Terima Titipan 4 Calon Mahasiswa Unila pada 2022 Diteruskan ke Terdakwa Heryandi
Budiono selaku Ketua Pengawasan Internal non Akademik Unila akui terima titipan mahasiswa pada 2022
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Budiono mengakui menitipkan empat nama calon mahasiswa untuk berkuliah di Universitas Lampung ( Unila ) pada tahun 2022.
Menurut Budiono sejumlah nama calon mahasiswa yang diterimanya diteruskan ke mantan Wakil Rektor I Unila yang juga salah satu terdakwa yakni Heryandi.
Budiono selaku Ketua Pengawasan Internal non Akademik Unila ini juga mengungkap dirinya sudah menjalani budaya titip menitip calon mahasisa sejak tahun 2020 silam.
Hal itu terungkap saat Budiono menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani cs, Selasa (31/1/2023).
"Iya, tahun 2022 saya pernah menerima titipan dari 4 calon mahasiswa melalui jalur mandiri," ujar Budiono saat ditanya JPU KPK
"Titipan tersebut saya teruskan ke Pak Heryandi karena dia wakil rektor bidang akademik," imbuhnya
Baca juga: Breaking News Kembali Jalani Sidang, Mantan Rektor Unila Karomani Ogah Disebut Penerima Suap
Menurut Budiono, selain menitipkan calon mahasiswa pada tahun 2022, dia juga mengakui budaya titipan sudah dialaminya sejak tahun 2020 dan 2021.
Dia pun mengakui bahwa dirinya pernah menitipkan langsung anaknya untuk berkuliah di Unila pada tahun 2021.
Lebih lanjut, JPU KPK bertanya terkait siapa saya calon mahasiswa yang menitip kepada Budiono.
Budiono lalu mengungkapkan sejumlah nama yang menitipkan calon mahasiswa kepada dirinya,
"Ada Sekda (Sekretaris Daerah) Way Kanan, Saipul dan ada juga Bambang Hartono," ujar dia
Lebih lanjut, Budiono pun mengakui titipan calon mahasiswa Unila pada tahun 2022 disertai dengan kesepakatan orang tua penitip calon mahasiswa memberikan uang.
Namun, menurut Budiono uang tersebut merupakan resmi untuk Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Adapun uang yang berkait dengan titipan mahasiswa Unila ini bervariasi, mulai dari Rp 25 juta, Rp 35 juta, Rp 150 juta hingga Rp 250 juta.
Jumlah pembayaran yang berbeda ditentukan tergantung fakultas masing-masing dengan batas minimal.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.