Rektor Unila Ditangkap KPK

Saksi Budiono Terima Titipan 4 Calon Mahasiswa Unila pada 2022 Diteruskan ke Terdakwa Heryandi

Budiono selaku Ketua Pengawasan Internal non Akademik Unila akui terima titipan mahasiswa pada 2022

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Budiono (batik orannye) saat memberi kesaksian dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani cs dan akui terima 4 titipan mahasiswa, Selasa (31/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Budiono mengakui menitipkan empat nama calon mahasiswa untuk berkuliah di Universitas Lampung ( Unila ) pada tahun 2022.

Menurut Budiono sejumlah nama calon mahasiswa yang diterimanya diteruskan ke mantan Wakil Rektor I Unila yang juga salah satu terdakwa yakni Heryandi.

Budiono selaku Ketua Pengawasan Internal non Akademik Unila ini juga mengungkap dirinya sudah menjalani budaya titip menitip calon mahasisa sejak tahun 2020 silam.

Hal itu terungkap saat Budiono menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani cs, Selasa (31/1/2023).

"Iya, tahun 2022 saya pernah menerima titipan dari 4 calon mahasiswa melalui jalur mandiri," ujar Budiono saat ditanya JPU KPK

"Titipan tersebut saya teruskan ke Pak Heryandi karena dia wakil rektor bidang akademik," imbuhnya

Baca juga: Breaking News Kembali Jalani Sidang, Mantan Rektor Unila Karomani Ogah Disebut Penerima Suap

Menurut Budiono, selain menitipkan calon mahasiswa pada tahun 2022, dia juga mengakui budaya titipan sudah dialaminya sejak tahun 2020 dan 2021.

Dia pun mengakui bahwa dirinya pernah menitipkan langsung anaknya untuk berkuliah di Unila pada tahun 2021.

Lebih lanjut, JPU KPK bertanya terkait siapa saya calon mahasiswa yang menitip kepada Budiono.

Budiono lalu mengungkapkan sejumlah nama yang menitipkan calon mahasiswa kepada dirinya,

"Ada Sekda (Sekretaris Daerah) Way Kanan, Saipul dan ada juga Bambang Hartono," ujar dia

Lebih lanjut, Budiono pun mengakui titipan calon mahasiswa Unila pada tahun 2022 disertai dengan kesepakatan orang tua penitip calon mahasiswa memberikan uang.

Namun, menurut Budiono uang tersebut merupakan resmi untuk Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Adapun uang yang berkait dengan titipan mahasiswa Unila ini bervariasi, mulai dari Rp 25 juta, Rp 35 juta, Rp 150 juta hingga Rp 250 juta.

Jumlah pembayaran yang berbeda ditentukan tergantung fakultas masing-masing dengan batas minimal.

"Uang itu uang pernyataan kesanggupan apabila diterima maka menyumbang SPI (sumbangan institusi),"

"Itu sumbangan resmi dan tidak melalui saya, mereka membayar langsung ke melalui setor ke bank," kata Budiono.

Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan tiga orang saksi dari Lima saksi yang direncanakan.

Baca juga: Sidang Karomani, Saksi Mualimin Beri Amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat ke Lampung

Adapun saksi yang hadir diantaranya Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa; dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi Yuwono.

Adapun dua orang saksi lainnya, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa, eks Rektor Unila, Prof Karomani; eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved