Berita Lampung

Alokasi Pupuk Subsidi di Lampung Utara Tahun 2023 Sebanyak 37.145 Ton

Alokasi pupuk subsidi jenis urea untuk Kabupaten Lampung Utara, Lampung, tahun 2023 sebanyak 18.577 ton, kemudian pupuk subsidi jenis NPK18.568 ton.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara Tomy Suciadi menjelaskan jumlah alokasi pupuk subsidi di Lampung Utara tahun 2023. 

Kecamatan Blambangan Pagar pupuk bersubsidi diolkasikan sebesar  938 untuk NPK dan juga urea dengan jumlah yang sama.

Perbedaan alokasi antara urea dan NPK diterima Kecamatan Abung Timur. Untuk pupuk urea jumlahnya 2.800 ton. Sedangkan NPK nya berjumlah 2.791 ton.

Di Kecamatan Abung Surakarta, alokasi pupuk urea dan NPK sama, dengan jumlah 2.119 ton.

“Masing-masing urea dan NPK yang diterima sebanyak. 696 ton untuk Kecamatan Sungkai Selatan,” katanya.

Kecamatan Muara Sungkai 808 ton urea, 808 ton NPK

Kecamatan Bunga Mayang 1.041 ton urea dan 1.041 ton NPK

Kecamatan Sungkai Barat, urea dan NPK masing-masing sebanyak 579 ton.

Kecamatan Sungkai Jaya 412 ton urea dan NPK jumlahnya sama.

Kecamatan Sungkai Utara 764 ton pupuk urea dan pupuk NPK sebanyak 764 ton.

Kecamatan Hulu Sungkai 383 ton pupuk urea dan NPK yang jumlahnya sama.

Pada Kecamatan Sungkai Tengah 761 ton pupuk urea, dan juga 761 ton pupuk NPK.

Ia melanjutkan terhitung sejak Juli 2022, para petani singkong di seluruh Indonesia termasuk Lampung Utara tak lagi dapat menggunakan pupuk subsidi. Sebab, komoditas singkong tak termasuk ke dalam sembilan subsektor perkebunan atau hortikultura yang diizinkan menggunakan pupuk subsidi dalam aturan terbaru.

“Memang benar bahwa sejak Juli 2022, para petani singkong tak boleh lagi menggunakan pupuk bersubsidi,” kata ‎Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara, Tomy Suciadi.

Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pertanian telah resmi menerbitkan peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian.

Dalam peraturan baru tersebut pupuk subsidi yang diberikan kepada para petani hanya tersisa dua jenis dimana sebelumnya terdapat enam jenis. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved