Berita Lampung

3 Penadah HP Curian di Tanggamus Lampung Dibebaskan Berdasarkan Restorative Justice

Ketiga penadah handphone hasil curian ini resmi dikembalikan kepada keluarganya masing-masing oleh Kejari Tanggamus.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Tanggamus Lampung
Pelepasan penadah handphone hasil curian berdasarkan Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanggamus Lampung berlangsung haru saat pelaku bersujud di kaki orang tuanya, Selasa (3/2/2023). 3 penadah HP curian di Tanggamus Lampung dibebaskan berdasarkan restorative justice. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tiga penadah handphone hasil curian diberhentikan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada, Kamis 2 Januari 2023.

Pemberhentian perkara tiga penadah handphone hasil curian ini berdasarkan Keadilan Restorasi (Restorative Justice). 

Ketiga penadah handphone hasil curian ini resmi dikembalikan kepada keluarganya masing-masing oleh Kejari Tanggamus.

"Sudah kita pulangkan ketiganya kepada keluarga mereka masing-masing, dimana proses pelepasannya itu disaksikan oleh warga, orangtua dan kepala pekon yang berlangsung di balai Pekon Sukaraja, Semaka dan Balai Pekon Srimelati, Wonosobo," kata Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus di Tanggamus, Lampung, Jumat (3/2/2023). 

Yunardi menambahkan, pemulangan ketiga pelaku perkara tindak pidana pasal 480 KUHP ayat 1 tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-138/L.8.19/Eoh.2/01/2023.

Baca juga: Terdapat 7 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus Lampung Awal Tahun 2023

Baca juga: Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung

Surat tersebut ditujukan kepada Jaka Irfandi (25) dan Muhammad Hasyah (33) warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo. 

Kemudian, Surat Nomor : B-139/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk pelaku bernama Yoga Libiya (20) warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Suasana haru juga meliputi kegiatan tersebut saat pelaku bertemu dengan keluarga mereka masing-masing. 

Tampak para pelaku bersujud kepada orang tuanya masing-masing dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka sebelumnya. 

Dirinya juga mengatakan, dalam setahun terakhir pihaknha sudah tiga kali melaksanakan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ). 

Sambungnya, penerapan RJ dalam suatu perkara harus memenuhi syarat yang ada. 

Syarat tersebut yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana. 

Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan denda dan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun. 

Kemudian syarat yang ketiga adalah nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

Selanjutnya syarat terakhir adanya perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved