Berita Lampung

3 Penadah HP Curian di Tanggamus Lampung Dibebaskan Berdasarkan Restorative Justice

Ketiga penadah handphone hasil curian ini resmi dikembalikan kepada keluarganya masing-masing oleh Kejari Tanggamus.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Tanggamus Lampung
Pelepasan penadah handphone hasil curian berdasarkan Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanggamus Lampung berlangsung haru saat pelaku bersujud di kaki orang tuanya, Selasa (3/2/2023). 3 penadah HP curian di Tanggamus Lampung dibebaskan berdasarkan restorative justice. 

Ia juga turut menjelaskan apa itu RJ, dimana RJ ini melibatkan pelaku, korban keluarga pelaku, keluarga korban, Kepala Pekon, tokoh adat, tokoh Agama dan masayarakat secara bersama. 

Hal itu dilakukan guna mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. 

"Dalam waktu dekat, kami akan meresmikan rumah Restorasi Justice yang ada di seluruh pekon di Kabupaten Tanggamus,” kata dia. 

Yunardi mengatakan, terdapat satu Rumah RJ yang sudah diresmikan yang berada di Pekon Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung

Dengan adanya hal tersebut ia berharap, masyarakat bisa mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana ringan. 

“Jadi jangan sedikit-sedikit laporan ke Polisi dan di proses secara hukum," ungkapnya. 

"Karena jika masih bisa diselesaikan dengan baik dengan adanya solusi perdamaian dari kedua belah pihak kenapa tidak," tambah Yunardi.

Hal itu dapat dilakukan jika tidak ada yang merasa dirugikan dan semua pihak setuju untuk berdamai satu sama lain.

Di lokasi yang sama, Kepala Pekon Sri Melati Rico mengucapkan terimakasih kepada Kejri Tanggamus

Hal itu diutarakan lantaran telah mengabulkan permohonan pihaknya yaitu Restorasi Justice. 

“Semoga kedepannya Kejari Tanggamus semakin sukses, semakin gemilang dalam menghadapi perkara yang ada di Tanggamus ini,” harap Rico. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved