Pembalakan Liar di Way Kanan
Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan
Polda Lampung berkoordinasi dengan kantor imigrasi guna pencekalan DPO tersangka pembalakan liar di Register 42 berinisial PA.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
"Ditemukan tumpukan kayu yang sudah berbentuk kayu jadi dengan ukuran 10x10 meter, 8x12 meter, 4x5 meter, 2x3 meter dan posisinya sedang membangun gubuk," kata AKBP Popon.
Polda Lampung tangkap empat pelaku pembalakan liar yakni Agustiawan (26), Muhammad Amin (50), Saripudin (49).
Lalu NVK (30) yang laporannya berbeda dengan tiga pelaku.
Keempat pelaku tersebut telah menebang pohon secara tidak sah di areal PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) seluas dua hektar, Sabtu (9/4/2022) dan Kamis (11/8/2022).
"Jadi pengungkapan kasus ini bidang kehutanan dan kemarin mereka telah kami tangkap, satu orang masih dilakukan pencarian daftar pencarian orang (DPO) PA," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung.
Ia menambahkan para menempati hutan yang bukan haknya.
"Jadi para pelaku ini menduduki kawasan hutan tanpa hak," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.