Pembalakan Liar di Way Kanan

Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan

Polda Lampung berkoordinasi dengan kantor imigrasi guna pencekalan DPO tersangka pembalakan liar di Register 42 berinisial PA.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat menyampaikan pemaparannya tentang ungkap kasus pembalakan liar di Register 42 pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023). 

"Ditemukan tumpukan kayu yang sudah berbentuk kayu jadi dengan ukuran 10x10 meter, 8x12 meter, 4x5 meter, 2x3 meter dan posisinya sedang membangun gubuk," kata AKBP Popon.

Polda Lampung tangkap empat pelaku pembalakan liar yakni Agustiawan (26), Muhammad Amin (50), Saripudin (49). 

Lalu NVK (30) yang laporannya berbeda dengan tiga pelaku.

Keempat pelaku tersebut telah menebang pohon secara tidak sah di areal PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) seluas dua hektar, Sabtu (9/4/2022) dan Kamis (11/8/2022).

"Jadi pengungkapan kasus ini bidang kehutanan dan kemarin mereka telah kami tangkap, satu orang masih dilakukan pencarian daftar pencarian orang (DPO) PA," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung.

Ia menambahkan para menempati hutan yang bukan haknya.

"Jadi para pelaku ini menduduki kawasan hutan tanpa hak," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved