Berita Lampung
Dua Tersangka Curas Diamankan Anggota Polsek Banjit Polda Lampung
Tekab Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk dua tersangka curas kendaraan motor di Kampung Sumber Baru
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Korban hanya berhasil mengamakan tas ransel pelaku yang didalannya berisi 1 (satu) unit Handphone Nokia Type 105 warna hitam.
Selanjutnya Basuri melaporkan kejadian ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut.
Petugas Polsek Banjit yang menerima laporan polisi dari korban langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (05/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Hal ini dilakukan dari hasil serangkaian penyidikan dan keterangan dari korban yang melihat ciri-ciri pelaku.
Upaya menangkap tersebut membuahkan hasil, karena pelaku inisial JU terdeteksi dikediamannya di Kampung Jukubatu, Banjit, Way Kanan.
Begitu juga terhadap pelaku AMH sedang berada dikediamanya di Kampung Rantau Temiang, Banjit, Way Kanan.
Sementara, kedua pelaku yang mengetahui akan disergap oleh Tekab PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan saat dikediamanya masing - masing sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Keduanya berusaha melarikan diri, oleh anggota diberikan peringatan agar tidak melarikan diri.
Akan tetapi keduanya tetap berusaha kabur, akhirnya oleh anggota diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku JU dan untuk pelaku AMH pada bagian kaki kiri.
Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Banjit Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 365 KUHP.
“Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun,” jelas dia.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)
Dokumen Polisi
Diamankan dua pelaku pencurian motor oleh Polsek Banjit
Polda Dalami Modus Penyelundupan Pupuk dari Lampung ke Bangka Belitung |
![]() |
---|
Purwopedia Jadi Pusat Kegiatan Literasi di Pesawaran |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Harga Ubi Kayu Disepakati Rp 1.350 per Kg, DPRD Lampung Dorong Pabrik BUMN Singkong |
![]() |
---|
Kementan Tetapkan Harga Singkong di Lampung Rp 1.350 per Kg, Begini Kata DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.