Berita Lampung
Pencuri Asal Lampung Timur Dibekuk Petugas Polres Metro Polda Lampung
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan Tim Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung berdasar laporan polisi.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) asal Lampung Timur yang beraksi di Kota Metro, Lampung.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan Tim Tekab 308 Polres Metro, Polda Lampung berdasarkan LP/ B /212 / V / 2019 / SPKT / Res Metro / Polda Lampung, Tanggal 31 Mei 2019.
Kepala Polres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan.
“Setelah Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan perkara, kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu 4 Februari 2023 sekira pukul 18.20 WIB di rumah pelaku,” ujarnya, Senin (6/2/2023)
Diketahui pelaku berinisial AC (31) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Pasar Seger Metro Lampung Usung Kampung Tematik Berkelanjutan
“Saat melakukan aksinya, pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan kunci letter T," kata dia.
"Pelaku melancarkan aksinya saat korban memarkirkan kendaraannya di Toko SMD fashion Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” imbuhnya.
Saat ini, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro mengamankan barang bukti selembar STNK Honda Beat tahun 2018 milik korban, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah jaket warna hitam milik pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Kasus kriminalitas di Kota Metro, Lampung didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penipuan pada tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, kasus curanmor di Kota Metro sebanyak 160 kasus dan kasus penipuan sebanyak 96 kasus di tahun 2022.
Waka Polres Metro, Polda Lampung, Kompol Maryadi mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 22 tersangka kasus curanmor selama 2022.
"Untuk kasus penipuan tersangka yang diamankan sebanyak 10 orang," ujar Waka Polres Metro, Polda Lampung.
Kedepannya, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan upaya dalam menekan kasus curanmor.
Baca juga: Polres Metro Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Krakatau 2023
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat resmi atau bodong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.