Berita Lampung

Curi Burung dan Handphone, Pemuda asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Pelaku curat inisial ST (23) warga Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah ditangkap polisi pada hari Rabu (8/2/2023).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Tekab 308 Polsek Rumbia meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat. 

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti," katanya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, didapat barang bukti milik korban 1 unit Hp merk Vivo Y20 warna biru, kandang burung milik korban.

Serta alat yang digunakan untuk merusak dinding rumah korban.

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), 

"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 7 tahun Penjara,” demikian pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)


 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved