Berita Lampung
Curi Burung dan Handphone, Pemuda asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Pelaku curat inisial ST (23) warga Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah ditangkap polisi pada hari Rabu (8/2/2023).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Tekab 308 Polsek Rumbia meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti," katanya.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, didapat barang bukti milik korban 1 unit Hp merk Vivo Y20 warna biru, kandang burung milik korban.
Serta alat yang digunakan untuk merusak dinding rumah korban.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),
"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 7 tahun Penjara,” demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Sejoli Pemakai Narkoba |
|
|---|
| 116 Atlet Muda Lampung Dilepas Ikuti Popnas dan Peparpenas 2025 di Jakarta |
|
|---|
| Serunya Belajar dan Bermain di JungleSea Kalianda, Destinasi Wisata Edukasi di Lampung |
|
|---|
| Jasad Bayi Membusuk di Kebun PTPN VII Lamsel, Polisi Cari Orang Tua Bayi |
|
|---|
| Chandra Super Store MBK Gelar Acara Mom and Kids, Bertabur Promo hingga Hadiah Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sopir-taksi-online-bernama-Sony-Rizal-Taihitu-tewas-dibunuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.