Berita Lampung
Curi Burung dan Handphone, Pemuda asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Pelaku curat inisial ST (23) warga Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah ditangkap polisi pada hari Rabu (8/2/2023).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Tekab 308 Polsek Rumbia meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti," katanya.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, didapat barang bukti milik korban 1 unit Hp merk Vivo Y20 warna biru, kandang burung milik korban.
Serta alat yang digunakan untuk merusak dinding rumah korban.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),
"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 7 tahun Penjara,” demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Senangnya Faqih Bisa Juara Lomba Makan Kerupuk Tribun Lampung |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Bahlil Tak Hadiri Musda Golkar Lampung, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.