Rektor Unila Ditangkap KPK

JPU KPK Ungkap 2 Anak Saksi Hero Satrian Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila

JPU KPK mengungkap fakta bahwa saksi Hero Satrian memiliki dua anak yang berkuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian (tengah) memberi kesaksian dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis (9/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap fakta bahwa saksi Hero Satrian memiliki dua anak yang berkuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila).

Hal itu terungkap saat Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila itu menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis (9/2/2023).

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.

Kendati demikian, saksi Hero mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menitipkan kedua anaknya tersebut.

Dalam persidangan, JPU KPK menanyakan terkait identitas mahasiswa atas nama Syifa dan Salma.

Baca juga: Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Sebut Pernah Dititipi Orang Kemendikbud

Baca juga: Breaking News JPU Hadirkan 6 Saksi Sidang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Hero pun mengakui bahwa kedua nama tersebut merupakan anak kandungnya yang  saat ini berkukiah di FK Unila.

"Syifa anak kandung saya yang paling tua, sekarang kuliah di kedokteran unila dia masuk tahun 2018, saat itu saya masih jadi kabag TU FK unila,"

"Salma anak kandung saya yang nomor 2, kuliah di kedokteran unila juga, masuk tahun 2019, saat itu saya sudah jadi Kabiro Akademik," imbuhnya.

JPU Kemudian bertanya apakah kedua anaknya tersebut masuk ke Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur titipan.

Namun, menurut Hero kedua anaknya tersebut berkuliah di unila melalui jalur murni, bukan melalui titipan.

"Keduanya tidak ada yang saya titipkan," kata Hero.

"Saya tidak pernah mengajarkan anak saya seperti itu," ujarnya

Namun di samping itu, Hero mengakui bahwa dirinya pernah menerima mahasiswa titipan untuk berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri.

Mahasiswa titipan tersebut diterima dari dari orang Ditjen Kemendikbud atas nama Zainal.

"Iya waktu itu saya pernah terima titipan dari Pak Zainal, teman di Ditjen Kemendikbud," ujar Hero menjawab pertanyaan JPU KPK.

"Waktu itu saya dihubungi lewet telepon dan WA, pernah juga 2 kali bertemu," kata dia.

Kemudian, JPU KPK menanyakan kepada saksi kepada siapa titipan tersebut diteruskan.

Menurut Hero, tanda peserta ujian mdari mahasiswa titipan tersebut diteruskan kepada Heriandi melalui sekretaris pribadinya.

"Iya tanda peserta ujiannya saya teruskan ke pak heryandi melalui sekretarisnya," ucapnya.

"Itu saya serahkan sebelum pengumuman kelulusan jalur mandiri," imbuhnya

Lebih lanjut, JPU KPK menanyakan identitas Zainal serta mahasiswa titipan tersebut.

Hero pun mengakui bahwa Zainal yang dimaksud merupakan kenalan dari Ditjen Kemendikbud yang berasal dari Lampung.

"Itu pak Zainal kenalan dari teman di Ditjen Kemendikbud, yang dititipkan itu keponakannya kalau tidak salah namanya Naufal," jelasnya.

JPU KPK kemudian mengungkapkan BAP saksi yang menyebut bahwa mahasiswa titipan tersebut dititipkan melaui jalur mandiri karena telah dinyatakan tidak lulus saat ujian SBMPTN.

Adapun alasan Hero menitip ke terdakwa Heryandi lantaraan saat itu dia menjabat sebagai Warek 1 Unila.

"Naufal itu tidak lulus Jalur UTBK, lalu minta bantuan kepada saya biar bisa lulus di jalur mandiri,"

"Saya teruskan ke pak Heryandi melalui sekretarisnya, itu karena dia Wakil Rektor 1," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved