Rektor Unila Ditangkap KPK

Jadi Saksi Sidang Kasus Suap di Unila, Dokter Ruskandi Akui Setor Uang Rp 240 Juta

Sidang lanjutkan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Dokter anak Ruskandi jadi saksi. Akui beri uang Rp 240 juta.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dokter Ruskandi sat menjadi saksi di persidangan kasus suap PMB Unila untuk terdakwa Prof Karomani Cs di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023). 

Selanjutnya, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyanyakan apakah sebelum tes UTBK SBMPTN, dirinya pernah datang ke Karomani.

Ruskandi pun menjawab jika dirinya pernah menemui Karomani.

Dokter anak Ruskandi kembali menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi oleh terdakwa Karomani pada saat pengumuman hasil kelulusan UTBK SBMPTN.

Saat JPU menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan untuk sumbangan.

Ruskandi mengatakan, dirinya menyerahkan uang sesuai proposal Rp 240 juta.

Uang itu diberikannya secara tunai ke Budi Sutomo, dan pemberian dilakukan setelah pengumuman kelulusanUTBK SBMPTN di FK Unila.

Selain dokter Ruskandi, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Diantaranya, Tugiyono selaku Kaprodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila.

Lalu, Evi Daryanti, PNS di Dinas PUPR Pemkab Tulangbawang dan dosen di Fakultas Kedokteran Unila.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved