Rektor Unila Ditangkap KPK
Jadi Saksi Sidang Kasus Suap di Unila, Dokter Ruskandi Akui Setor Uang Rp 240 Juta
Sidang lanjutkan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Dokter anak Ruskandi jadi saksi. Akui beri uang Rp 240 juta.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Selanjutnya, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyanyakan apakah sebelum tes UTBK SBMPTN, dirinya pernah datang ke Karomani.
Ruskandi pun menjawab jika dirinya pernah menemui Karomani.
Dokter anak Ruskandi kembali menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi oleh terdakwa Karomani pada saat pengumuman hasil kelulusan UTBK SBMPTN.
Saat JPU menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan untuk sumbangan.
Ruskandi mengatakan, dirinya menyerahkan uang sesuai proposal Rp 240 juta.
Uang itu diberikannya secara tunai ke Budi Sutomo, dan pemberian dilakukan setelah pengumuman kelulusanUTBK SBMPTN di FK Unila.
Selain dokter Ruskandi, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya.
Diantaranya, Tugiyono selaku Kaprodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila.
Lalu, Evi Daryanti, PNS di Dinas PUPR Pemkab Tulangbawang dan dosen di Fakultas Kedokteran Unila.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.