Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Lanjutan Gratifikasi PMB Unila Karomani cs, Herman HN Mangkir Panggilan Jaksa KPK

Mantan Wali Kota Herman HN mangkir dari kehadiran sebagai saksi di sidang gratifikasi PMB Unila.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan lanjutan dugaan gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs pada Kamis (16/2/2023) dan saksi Herman HN tidak hadir. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga orang saksi mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk sidang gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, Kamis (16/2/2023).

Tiga saksi yang mangkir dari panggilan JPU KPK yakni, mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana, dan Yayan Saputra ajudan pribadi Herman HN.

Ketidakhadiran tiga saksi dalam sidang gratifikasi PMB Unila 2022 diungkapkan salah seorang JPU KPK, Agus Prasetya Raharja saat diwawancarai awak media.

"Dari enam saksi yang kita panggil, ada tiga orang yang tidak hadir," kata Agus

Menurut Agus, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada saksi yang dimaksud, namun tidak ada konfirmasi kehadiran.

Dia pun mengatakan, ketiga saksi tersebut tidak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa jika tetap masih tetap mangkir.

Baca juga: Jaksa KPK Bakal Hadirkan Wali Kota Bandar Lampung hingga Anggota DPRD di Sidang PMB Unila

"Kita sudah layangkan surat panggilan, tapi enggak ada konfirmasi," ujar Agus.

"Nanti kalau sudah tiga kali kita panggil masih juga tidak hadir, maka kita akan minta majelis hakim untuk panggil paksa," tegasnya

Sebelumnya diketahui, JPU KPK diagendakan menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan yang menyerert mantan Rektor Unila, Karomani cs.

Dari enam nama saksi yang dimaksud muncul nama mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, serta anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.

Berikut ini daftar nama saksi yang dipanggil oleh JPU KPK di sidang Karomani cs.

1. Herman HN (mantan Wali Kota Bandar Lampung)
2. Mardiana (anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung)
3. Yayan Saputra (ajudan Herman HN)
4. Marzani (anggota DPRD Tulang Bawang Barat)
5. Aneta (keluarga Mahasiswa).
6. Ema Misriani (teman Aneta).

Sementara itu, penasehat hukum Karomani, Ahmad Handoko membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Rabu (15/2/2023).

"Iya benar," singkat Handoko.

Diketahui, para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Diketahui, majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PN Tanjung Karang Bandar Lampung Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Keempat anggota majelis hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke-10 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani cs.

Dari 10 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 40 orang saksi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved