Polisi Ringkus Pencuri di Pesawaran

Pelaku Pencurian di Pesawaran Lampung Akan Jual Tiang Jaringan Internet ke Bandar Lampung

pelaku pencurian tiang jaringan internet di Pesawaran akan jual hasil curian ke Bandar Lampung.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Anggota Polres Pesawaran saat mengamankan tiga pelaku pencurian 15 tiang jaringan internet di Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Jumat (17/2/2023). Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo sebut ketiga pelaku akan menjual tiang hasil curian ke Bandar Lampung. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 15 tiang jaringan internet, mobil pick up, linggis, helm, baju proyek, dan tali tambang.

Pernah Bekerja Memasang Tiang Jaringan Internet

Kapolres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo menyebut tiga pelaku pencurian tiang jaringan internet yang berhasil diringkus jajarannya memiliki pengalaman bekerja memasang dan membongkar tiang jaringan internet.

"Ketiga pelaku ini, sebelumnya pernah menjadi pekerja harian untuk memasang dan melepas tiang jaringan internet," ujar Pratomo Widodo, saat ekpose di Mapolres Pesawaran, Jumat (17/2/2023).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusuf Arifin (28),  Deni Apriyanto (23), dan Masdeni (31).

Menurut Pratomo Widodo, dalam menjalankan aksi pencurian ketiga pelaku menyamar sebagai pekerja dari PT Inforte.

Bahkan, lanjutnya, seorang pelaku pernah bekerja di PT Inforte.

Ketiga pencuri mencuri 15 tiang jaringan internet yang ada di wilayah Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung.

Karenanya, aksi ketiga pelaku tidak dicurigai oleh warga sekitar.

"Rencananya, ketiga pelaku akan menjual tiang yang dicuri tersebut ke Bandar Lampung."

"Hasilnya, nantinya akan dibagi bertiga. Di mana masing-masing akan mendapat bagian sekira Rp 1,8 juta," ucap AKBP Pratomo Widodo.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved