Polisi Ringkus Pencuri di Pesawaran

Pelaku Pencurian di Pesawaran Lampung Akan Jual Tiang Jaringan Internet ke Bandar Lampung

pelaku pencurian tiang jaringan internet di Pesawaran akan jual hasil curian ke Bandar Lampung.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Anggota Polres Pesawaran saat mengamankan tiga pelaku pencurian 15 tiang jaringan internet di Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Jumat (17/2/2023). Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo sebut ketiga pelaku akan menjual tiang hasil curian ke Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pelaku pencurian 15 tiang jaringan internet di Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung menunngkapkan jika hasil curian mereka akan dijual ke wilayah Bandar Lampung.

Hal ini berdasarkan pengakuan Yusuf Arifin (28), salah seorang pelaku pencurian.

Yusuf Arifin merupakan warga Dusun 1, Desa Untoro, Kecamatan Trimulyo, Kabupaten Lampung Tengah.

Yusuf mengaku, dirinya pernah melakukan pencurian serupa di Desa Untoro, Kecamatn Trimulyo, Lampung Tengah.

"Waktu itu hanya tiga tiang yang saya curi," jawab Yusuf saat ditanya Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat ekspose di Mapolres di Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, Jumat (17/2/2023).

Dirinya mengaku, tiga tiang yang dicurinya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah itu dijual di Bandar Lampung.

Baca juga: Kapolres Pesawaran Lampung: Tiga Pelaku Pencurian Pernah Bekerja Memasang Tiang Jaringan Internet

Baca juga: Breaking News Polres Pesawaran Lampung Ringkus Tiga Pelaku Pencurian 15 Tiang Jaringan Internet

Menurutnya, ada kenalannya yang menampung tiang jaringan internet yang dicurinya itu di Bandar Lampung.

"Rencananya, 15 tiang yang kita curi di Way Ratai ini juga akan dijual ke Bandar Lampung," ungkap pelaku pencurian Yusuf.

Kapolres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, untuk pelaku pencurian bernama Yusuf, juga pernah melakukan pencurian yang sama di wilayah Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Pringsewu.

"Pelaku merupakan jaringan pencurian tiang jaringan internet lintas kabupaten," ucap AKBP Pratomo Widodo.

Dikatakannya, ketiga pencuri saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pesawaran, Polda Lampung.

"Kita masih akan kembangkan, apalagi pengakuan dari ketiga pelaku, mereka akan menjual tiang hasil curian ke Bandar Lampung. Ada penampungnya di Bandar Lampung," ungkap AKBP Pratomo Widodo.

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian

Diketahui, Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 tiang jaringan internet yang terjadi di Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, tiga pencuri yang diamankan ada tiga orang.

Ketiganya adalah Yusuf Arifin (28), Deni Apriyanto (23), dan Masdeni (31).

"Ungkap kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari Abdi Riyoko, warga Desa Bageleng, Gedong Tataan ke Polsek Kedondong," ucapnya saat ekpose di Mapolres Pesawaran, Lampung, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, aksi pencurian tiang jaringan internet ini dilakukan oleh tiga pelaku pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Para pencuri mengambil 15 tiang jaringan yang terpasang di sepanjang Jalan Way Ratai, Way Ratai, Pesawaran, Lampung.

Modus ketiga pencuri, lanjut Kapolres, dengan menyamar seakan merupakan pekerja pemasangan tiang jaringan internet.

"Para pelaku ini menyamar dengan menggunakan helm proyek dan memakain jaket proyek, sehingga tidak dirugiai warga," terang AKBP Pratomo Widodo.

Ketiga pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksi pencurian.

Pelaku Yusuf, ucap Kapolres, bertugas memanjat tiang dan melepas kabel optik yang terpasang.

Lalu, tersangka Deni menghancurkan semen pondasi tiang menggunakan linggis.

"Kemudian pelaku Masdeni yang mencabut tiang jaringan internet menggunakan tali," terang AKBP Pratomo Widodo.

Ketiga pencuri membawa tiang jaringan internet yang dicuri menggunakan mobil pick up.

Sebanyak 15 tiang jaringan internet yang dicuri, kemudian dibawa ke rumah pelaku Deni yang beralamat di Dusun Sinar Harapan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Way Ratai.

Lebih lanjut AKBP Pratomo Widodo menyebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari pihak korban ke Polsek Kedondong.

Petugas yang telah mengetahui identitas ketiga pelaku, lanjutnya, kemudian meringkus ketiga di rumah salah seorang pelaku.

Selain menangkap ketiga pelaku pencurian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 15 tiang jaringan internet, mobil pick up, linggis, helm, baju proyek, dan tali tambang.

Pernah Bekerja Memasang Tiang Jaringan Internet

Kapolres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo menyebut tiga pelaku pencurian tiang jaringan internet yang berhasil diringkus jajarannya memiliki pengalaman bekerja memasang dan membongkar tiang jaringan internet.

"Ketiga pelaku ini, sebelumnya pernah menjadi pekerja harian untuk memasang dan melepas tiang jaringan internet," ujar Pratomo Widodo, saat ekpose di Mapolres Pesawaran, Jumat (17/2/2023).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusuf Arifin (28),  Deni Apriyanto (23), dan Masdeni (31).

Menurut Pratomo Widodo, dalam menjalankan aksi pencurian ketiga pelaku menyamar sebagai pekerja dari PT Inforte.

Bahkan, lanjutnya, seorang pelaku pernah bekerja di PT Inforte.

Ketiga pencuri mencuri 15 tiang jaringan internet yang ada di wilayah Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung.

Karenanya, aksi ketiga pelaku tidak dicurigai oleh warga sekitar.

"Rencananya, ketiga pelaku akan menjual tiang yang dicuri tersebut ke Bandar Lampung."

"Hasilnya, nantinya akan dibagi bertiga. Di mana masing-masing akan mendapat bagian sekira Rp 1,8 juta," ucap AKBP Pratomo Widodo.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved