Berita Lampung
Gedung UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung Resmi Pindah ke Rajabasa
Gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung, Lampung resmi pindah.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung, Lampung resmi pindah.
Kepala UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Lampung Andy Koenang mengungkapkan, terhitung sejak kemarin, Senin (20/2/2023) pihaknya sudah berkantor di gedung baru di area Terminal Rajabasa.
Ia menyebut, sebelumnya gedung KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Lampung berada di Jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
"Berdasarkan perintah wali kota agar segera pindah dari (gedung lama) Jalan Basuki Rahmat, dan gedung (baru) kita memang sudah selesai dibangunkan oleh wali kota, maka kita tempati terhitung sejak kemarin," kata Andy, Selasa (21/2/2023).
Andy pun memaparkan letak gedung baru ini agar masyarakat Bandar Lampung, Lampung tidak kebingungan mencari-cari.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Targetkan 200 Ribu KTP Digital Tahun Ini
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar untuk Perbaikan Jalan
"Jadi untuk masyarakat Bandar Lampung, Lampung agar tidak bingung mencari-cari, gedung kita di area Terminal Rajabasa ini tepat di depan kantor Dishub dan Kantor Kecamatan Rajabasa," paparnya.
Andy menyebut, atas pindahnya gedung KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Lampung ini, semua pelayanan pun secara resmi berpindah.
Atas pindahnya gedung UPT KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung ini, Andy mengungkapkan, secara otomatis semua pelayanan juga ikut pindah.
Akan tetapi ia menegaskan, perpindahan ini baru soft opening.
"Secara resminya tentu menunggu kabar dari wali kota kapan akan diresmikan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengujian kendaraan atau uji KIR di Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung menembus 100,33 persen.
Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung pada 2022 menargetkan PAD dari uji KIR sebesar Rp 2 miliar dan itu terpenuhi bahkan over target dengan mencapai 100,33 persen.
"Alhamdulillah realisasinya mencapai 100,33 persen atau mencapai Rp 2.046.649.300," beber Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Andy Irawan Koenang diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).
Andy mengatakan, mayoritas kendaraan yang melakukan uji KIR adalah kendaraan barang berupa truk.
"Paling banyak memang truk, terlebih di Bandar Lampung memang terkenal dengan pengusaha angkutannya," jelas dia.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terus dia, uji KIR wajib dilakukan pemilik kendaraan tiap 6 bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun.
Dalam uji KIR, banyak item yang diuji diantaranya uji emisi, brake tester (uji kelaikan rem), kesesuaian muatan, fungsi lampu-lampu, dan lainnya.
Dari hasil temuan saat uji KIR, diungkap Andy tidak sedikit kendaraan yang menambah dimensi muatan melebihi ketentuan.
"Temuan kalau di awal 2021 banyak ada seratusan kendaraan yang melakukan penambahan dimensi muatan, tapi di akhir 2021 mulai berkurang karena kita menekankan terkait normalisasi," urai dia.
Terlebih buku lolos uji KIR tidak akan diserahkan ke pemilik kendaraan jika kendaraan melebihi dimensi tidak dinormalkan terlebih dahulu.
"Alhamdulillah mendekati akhir 2021 kendaraan itu sudah mulai normalisasi. Sampai saat ini," terangnya.
Kalaupun ada temuan di tahun 2022, terus dia, penambahan dimensi tidak separah kasus di 2021.
Namun pihaknya tetap meminta untuk dilakukan normalisasi.
Berdasarkan data uji KIR sepanjang 2022, diakuinya ada hampir 16 ribu kendaraan yang telah diuji.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gedung-baru-dishub.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.