Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Anton Akui Dirinya Keluarkan Uang Rp 500 Juta Lebih untuk Loloskan Anaknya Masuk FK Unila
Saksi Anton Wibowo mengakui dirinya mengeluarkan uang lebih dari Rp 500 juta untuk meloloskan anaknya berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Anton Wibowo mengakui dirinya mengeluarkan uang lebih dari Rp 500 juta untuk meloloskan anaknya berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri.
Menurutnya, uang tersebut untuk menyumbang pembangunan LNC senilai Rp 250 juta, sumbangan pembiayaan institusi (SPI) Unila senilai Rp 250 juta, dan UKT senilai Rp 17,5 juta.
Anton mengakui bahwa uang senilai lebih dari setengah miliar tersebut merupakan hasil pinjaman istrinya dari bank.
Hal itu terungkap saat ASN di salah satu institusi di Lampung Tengah tersebut menjadi saksi dalam sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa (21/2/2023).
Dalam kesaksiannya, Anton Wibowo dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK terkait mahasiswa berinisial AFA yang masuk di Fakultas Kedokteran Unila.
Baca juga: Breaking News, Tiga Orang Saksi Mangkir dari Panggilan JPU KPK di Sidang PMB Unila
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong
Anton pun mengakui bahwa nama yang ditanyakan oleh JPU KPK tersebut merupakan anak kandungnya.
Selain itu, Anton mengakui bahwa anaknya tersebut lolos di Fakultas Kedokteran Unila secara afirmasi di jalur mandiri.
Menurut Anton, dia meminta bantuan Mahfud Santoso lantaran dia mengetahui orang tersebut memiliki kedekatan dengan Karomani.
"Iya pak, (AFA) itu anak saya," kata Anton
"Saya minta tolong ke pak Haji (Mahfud Santoso) karena dia dewan pendidikan Lampung Tengah, dan dekat dengan pak Karomani, saya sendiri tidak kenal dengan Karomani," imbuhnya.
Anton Wibowo kemudian menjelaskan terkait penyerahan uang yang ia lakukan kepada Mahfud Santoso setelah pengumuman kelulusan jalur Mandiri Unila.
Menurut Anton, dalam pertemuan tersebut, dirinya diminta oleh Mahfud Santoso yang juga pengurus NU Lampung untuk menyumbang pembangunan Lampung Nahdiyyin Centre.
"Pengumuman kelulusan itu sekitar tanggal 18 Juli 2022, lalu sekitar 19 Juli saya ditelepon pak Mahfud, kemudian kami bertemu," terang Anton.
"Saat bertemu dengan beliau (Mahfud Santoso), dia menyampaikan agar saya menyumbang untuk pembangunan gedung NU (LNC)," imbuhnya.
Adapun uang yang disebut sebagai infak pembangunan LNC itu sendiri berjumlah senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut menurut Anton, ia serahkan ke seseorang bernama Hanan yang merupakan orang kepercayaan Mahfud santoso.
Adapun Anton menitipkan uang tersebut kepada Hanan lantaran Mahfud Santoso sedang berada di luar kota.
"Total sumbangan itu Rp 250 juta, itu saya serahkan sekitar 28 Juli 2022," kata dia.
"Itu saya serahkan ke pak Hanan di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo karena pak Mahfud sedang di Jogja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anton juga mengatakan, jika dirinya membayar SPI ke rekening Unila senilai Rp 250 juta, serta biaya UKT Fakultas Kedokteran Unila senilai Rp 17,5 juta.
"Jadi 250 juta ke pak Mahfud itu bukan SPI, katanya waktu itu untuk sumbangan pembangunan gedung NU," jelasnya.
"Yang sumbangan SPI sama UKT itu beda, karena itu saya transfer ke rekening Unila," imbuhnya.
Kemudian, Hakim Edi Purbanus bertanya kepada Anton berdasarkan BAP Mahfud Santoso, terkait uang yang diserahkan ke Karomani hanya senilai Rp 200 juta.
Menurut Anton, dia tidak mengetahui terkait nominal uang yang diserahkan kepada Karomani.
"Saya tidak tahu berapa yang diserahkan ke Pak Karomani, yang saya ingat saya serahkan Rp 250 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, Hakim Edi Purbanus pun bertanya terkait sumber uang yang Anton berikan untuk meloloskan anaknya berkukiah di Unila.
"Itu istri saya mengajukan pinjaman ke bank yang mulia," imbuhnya
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.