Polres Way Kanan

Berulah di Kampung Orang, Warga Martapura OKU Diciduk Tekab 308 Polres Way Kanan, Curas di Way Tuba

Pelaku berinisial TM (25) yang berdomisili di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, dan DI (35) yang berdomisili di Tegal Sari

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penangkapan. Dua warga Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibekuk Tekab 308 Presesi Satrekrim Polres Way Kanan, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Dua warga Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibekuk Tekab 308 Presesi Satrekrim Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Dua warga Martapura OKU itu diciduk polisi Way Kanan lantaran diduga menjadi pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) perampasan Hp di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial TM (25) yang berdomisili di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, dan DI (35) yang berdomisili di Tegal Sari Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menuturkan, aksi perampasan Hp itu terjadi pada hari Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 22:00 WIB.

Aksi perampasan hp disertai penganiayaan itu bermuka ketika Dicky Dermawan sedang menelpon pengurus surat jalan di depan salah satu rumah makan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Tak lama berselang, kata Andre, datang dua unit sepeda motor yang ditumpangi enam orang dari arah simpang Way Tuba menghampiri Dicky Dermawan.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Cek Lokasi Penambangan Emas di Baradatu

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Kasus Orang Hilang di Way Sawah

“Mereka langsung mengambil HP miliknya, lalu DD merebut kembali HP tersebut dan langsung lari ke arah mobil yang didalam mobil tersebut ada pelapor Agus Setiyawan,” ungkap Andre, Rabu (22/02/2023).

Setelah itu, korban turun dari mobil dan Hp merk samsung galaxy A32 warna hitam milik pelapor dirampas.

Melihat itu, Agus dan korban Dicky Dermawan melakukan perlawanan dan ingin merebut kembali Hp tersebut.

Sehingga terjadilah pemukulan menggunakan botol kaca oleh pelaku yang mengakibatkan Dicky Dermawan mendapat luka di kepala dan punggung.

“Akhirnya Hp Agus berhasil direbut oleh pelaku dan melarikan diri bersama rekan pelaku,” beber mantan Kasatreskrim Polres Tubaba itu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu Ke Polres Way Kanan.

Kemudian pada hari Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 22.30 wib, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk pelaku berinisial TM di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya petugas berhasil menangkap pelaku inisial DI di Tegal Sari Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Andre.

Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Way Kanan  guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,” tandas Andre. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved