Rektor Unila ditangkap KPK
Sidang Kasus Korupsi di Unila, Hakim Sebut Masih Akan Mengagendakan Pemeriksaan Saksi
Sidang lanjutan kasus korupsi di Unila dengan terdakca Karomani Cs masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
"Saya mau ketemu dengan Pak Rektor Karomani sengaja mau nanya soal Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)," kata Mardiana, di hadapan majelis hakim, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, anaknya sengaja mau masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila lewat jalur mandiri.
"Saya tidak kunjung bisa bertemu dengan Karomani," kata Mardiana.
"Saya membicarakan uang SPI sebesar Rp 250 Juta ditambah uang pembangunan masjid (infak) sebesar Rp 100 juta," kata Mardiana.
"Maksud saya mau ketemu, saya mau bilang saya sanggup bayar Rp 250 juta dan ditambah Rp 100 juta, tetapi cicil sebanyak dua kali," terang Mardiana menambahkan.
Menurut dirinya, karena takut tertumpuk dengan berkas lainnya maka ditulis di map berkas nama Tamanuri.
"Jadi saya tulis Tamanuri, ya anggota DPR RI dari Partai NasDem," kata Mardiana.
"Kenapa menulis nama Tamanuri," tanya jaksa lagi.
"Supaya bisa ketemu Pak Karomani, ngomongin SPI, saya juga minta bantu Pak Tamanuri," kata Mardiana.
"Pak Karomani mengajak saya ke lokasi pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC)," kata Mardiana.
Saksi Mardiana mengatakan, dirinya diajak dan ditunjukkan gedungnya.
"Pak Karomani bilang kalau mau menyumbang di lantai tiga masih kosong," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.