Rektor Unila ditangkap KPK
Sidang Kasus Korupsi di Unila, Hakim Sebut Masih Akan Mengagendakan Pemeriksaan Saksi
Sidang lanjutan kasus korupsi di Unila dengan terdakca Karomani Cs masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan menyebut sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Karomani cs pada Kamis (2/3/2023) nanti, masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Baik sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 2 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang Lingga Setiawan usia persidangan, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, persidangan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani akan dilakukan pada dua hari mendatang.
"Sidang kami skors sampai dengan 2 Maret 2023," kata Lingga.
Sebelumnya, JPU KPK akan mengkonfortir keterangan saksi Mardiana dan Budi Sutomo.
Baca juga: JPU KPK Akan Konfrontir Keterangan Saksi Mardiana dengan Budi Sutomo
Baca juga: Hakim: Keterangan Herman HN Dianggap Menyulitkan Proses Persidangan
JPU KPK Dian Hamisena mengatakan, pihaknya hari ini telah memeriksa periksa lima saksi.
Mulai dari mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN hingga anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.
"Jadi tadi prinsipnya dari tadi poinnya dari tim informasi teknologi (IT) telah menyampaikan sistem yang sudah jalan, dan memang validasi ditangan rektor," kata JPU KPK Dian kepada awak media, usai persidangan, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, saksi Mardiana harus dikonfirmasi ulang dengan Budi Sutomo.
"Karena Budi Sutomo telah menerima Rp 100 Juta," kata Dian.
Ia mengatakan, namun kata Mardiana hanya masuk kepada SPI saja.
"Kalau dimungkinkan akan dikonfirtir ulang, makanya kami akan mengkonfortir hal tersebut," ujar Dian.
"Kalau Herman HN sebagai penghubung, karena awalnya mencurigai ada selisih duit," imbuh dia menambahkan.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan sebagai saksi, Mardiana yang merupakan anggota DPRD Lampung mengaku ingin ketemu Rektor Unila (saat itu dijabat Karomani) untuk menanyakan soal Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).
Mardiana sengaja menjual nama Tamanuri anggota DPR RI untuk menitipkan namanya agar bisa bertemu dengan Karomani.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.