Rektor Unila Ditangkap KPK

JPU KPK Bakal Hadirkan 15 Saksi Lagi di Sidang Perkara Gratifikasi PMB Unila

JPU KPK bakal menghadirkan sisa saksi sebanyak 15 orang di persidangan gratifikasi PMB Unila dengan terdakwa Karomani cs.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan perkara dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani cs, selanjutnya jaksa KPK akan hadirkan 15 saksi lagi. 

Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.

Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.

Baca juga: Wakil Dekan II Fisip Unila Patungan Beri THR ke Rektor dan Warek Unila

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Empat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved