Rektor Unila Ditangkap KPK

Satu Saksi Mangkir di Sidang Karomani cs Terkait Dugaan Gratifikasi PMB Unila

Satu orang saksi atas nama Linda Fitri mangkir dari panggilan JPU KPK untuk sidang gratifikasi PMB Unila dan sudah dua kali, lalu akan dipanggil lagi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan Karomani cs terkait dugaan gratifikasi PMB Unila, Kamis (2/3/2023) ada satu saksi tidak hadir dan saksi tersebut sudah dua kali mangkir sidang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, Kamis (2/3/2023).

Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi PMB Unila dengand terdakwa Karomani cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.

Namun salah satu orang saksi atas nama Linda Fitri mangkir dari panggilan JPU KPK untuk sidang gratifikasi PMB Unila.

Sementara empat orang saksi yang hadir di antaranya, Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan Helmi Yusuf.

Helmy Yusuf diketahui juga merupakan teman sekolah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Kemudian, saksi lainnya yakni akan dihadirkan di meja hijau adalah Wakil Dekan (Wadek) bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Arif Sugiono.

Baca juga: Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi

Selanjutnya, juga saksi lain yang diagendakan menghadiri persidangan kasus dugaan gratifikasi PMB Unila ini yakni perwakilan wali mahasiswa.

Adapun dua orang lainnya yakni Lies Yulianti dan Fajar Riadi.

Dua orang saksi tersebut diiketahui sempat mangkir dari panggilan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.

Sedangkan saksi Linda Fitri diketahui sudah dua kali mangkir dari pangilan KPK.

Menyikapi hal tersebut, JPU KPK, M Afrisal mengatakan pihaknya akan memanggil ulang saksi tersebut.

"Nanti akan kita panggil ulang," ujar Afrisal, Kamis (2/3/2023).

"Kalau sudah tiga kali tidak hadir, sesuai prosedur maka yang bersangkutan bisa dipanggil paksa," ujarnya.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke-13 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani cs.

Dari 13 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 58 orang saksi.

Sedangkan para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 09.45 WIB.

Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.

Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.

Baca juga: Mardiana Jual Nama Anggota DPR RI Tamanuri untuk Titipkan Anaknya ke Karomani

Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang mulai pukul 13.00 WIB.

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Mempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved