Rektor Unila Ditangkap KPK
Jubir KPK Sebut LNC Disita untuk Barang Bukti Suap PMB Unila
Ali Fikri menyebutkan gedung LNC tersebut disita sebagai barang bukti kasus suap PMB Unila.
Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan gedung LNC Universitas Lampung disita oleh KPK.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani.
Ali Fikri menyebutkan gedung LNC tersebut disita sebagai barang bukti kasus suap PMB Unila.
"Informasi yang kami peroleh benar telah dilakukan penyitaan dan sebagai bb (barang bukti) dalam berkas perkara," kata Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Diketahui, Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC), Universitas Lampung dikabarkan telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung LNC tersebut menjadi objek sita dari dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani.
Saat ini Karomani masih menjalani proses persidangan atas dugaan kasus suap tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca juga: Breaking News Gedung LNC Disita, Jubir KPK Ali Fikri: Tanya ke Jaksa Lihat Berkasnya
Baca juga: Penyuap Eks Rektor Unila Prof Karomani dari Dokter hingga Legislatif, Uangnya untuk Bangun LNC
Diketahui, melalui fakta persidangan LNC disebut sebagai alat Karomani untuk melancarkan aksinya untuk meminta sejumlah uang kepada terduga pelaku suap.
Permintaan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan infak dengan sejumlah uang untuk pembangunan gedung LNC jika ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
Saat ini di bangunan gedung LNC tersebut terpasang baner penyitaan oleh KPK dengan keterangan "Tanah dan Bangunan ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Prof Karomani" sebagai mana dikutip dari keterangan tersebut.
Sementara itu Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum mengetahui adanya penyitaan tersebut.
"Coba ke jaksanya, Sudah sidang kan. Biar dilihat diberkasnya," kata Ali Fikri.
Ia tak berkomentar banyak mengenai penyitaan gedung LNC tersebut. Pihaknya tengah melakukan koordinasi ke JPU KPK ihwal tersebut.( Tribunlampung / Kiki Adipratama )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.