Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Akan Diperiksa Lagi
Kejati Lampung akan memanggil kembali tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memanggil kembali tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Pemkot Bandar Lampung.
Para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejati Lampung.
Diketahui, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).
Sedangkan dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena kemarin masih diperiksa sebagai saksi," kata Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Target Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Selama 3 Tahun Tidak Pernah Tercapai
Menurut Hutamrin, pihaknya direncakakan bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka.
"Sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka, rencananya besok (hari ini, Selasa 7/3/2023) akan kami panggil lagi untuk pemeriksaan dengan status tersangka," jelasnya.
Terkait pencekalan terhadap para tersangka, Hutamrin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ketiga tersangka tidak melarikan diri.
"Ketiga tersangka saat ini masih berada di Bandar Lampung," ujar Hutamrin.
"Untuk masalah itu (pencekalan), nanti akan kita koordinasikan lagi," imbuhnya
Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan lantaran ketiga mantan pejabat DLH tersebut terbukti tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut Hutamrin, Uang Hasil Pemungutan Retribusi Sampah pada tahun 2019, 2020 dan 2021 yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan auditor Independen, hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 yang tidak disetorkan oleh ke Kas daerah sebesar RP 6.925.815.000," ujar Hutamrin.
Hutamrin mengatakan, dari kerugian tersebut telah ada pemulihan kerugian negara senilai Rp 586 juta.
"Dalam tahap penyidikan telah para tersangka telah melakukam pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000," ujar Hutamrin.
"Sehingga Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.6.339.065.000," jelasnya.
Menurut Hutamrin, hal itu pula yang mendasari pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.
Penetapan ketiga tersangka lata Hutamrin, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar yakni dengan tidak melaksnakan kegiatan seperti, Pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan Pembuatan buku induk wajib retribusi.
Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak melaksanakan penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) serta penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Akibatnya, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung tidak memenuhi target pemasukan retribusi sampah selama tiga tahun berturut-turut yang telah ditetapkan.
Adapun target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya sebagai berikut:
Tahun 2019 target retribusi sampah ditetapkan senilai Rp 12.050.000.000 namun hanya terealisasi senilai. Rp.6.979.724.400
Kemudian Tahun 2020 target senilai Rp 15.000.000.000 namun hanya terealisasi Rp.7.193.333.000,-
Selanjutnya, Tahun 2021 target retribusi senilai Rp.30.000.000.000 dan hanya terealisasi Rp. 8.200.000.000.
Lebih Lanjut Hutamrin mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.