Rektor Unila Ditangkap KPK

Demi Loloskan Anaknya ke FK Unila Linda Setor Rp 300 Juta di Depan Masjid

Saksi Linda Fitri mengakui dirinya pernah menyerahkan uang senilai Rp 300 juta untuk meloloskan anaknya masuk fakultas kedokteran Universitas Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Deni Saputra
Linda Fitri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Selasa (7/3/2023). 

Adapun lima orang saksi tersebut diantaranya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, Anggota DPRD Tubaba Marzani.

Kemuduan, Kabiro Humas dan Perencanaan Universitas Lampung (Unila) Budi Sutomo juga kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Sementara tiga orang saksi lain yang disebut bakal dihadirkan yakni Hengky Malonda (Pendekar Banten), Enung Juhartini, dan Giany.

Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Empat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 14 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.

Dari 14 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 58 orang saksi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved