Rektor Unila Ditangkap KPK

Demi Loloskan Anaknya ke FK Unila Linda Setor Rp 300 Juta di Depan Masjid

Saksi Linda Fitri mengakui dirinya pernah menyerahkan uang senilai Rp 300 juta untuk meloloskan anaknya masuk fakultas kedokteran Universitas Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Deni Saputra
Linda Fitri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Selasa (7/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Linda Fitri mengakui dirinya pernah menyerahkan uang senilai Rp 300 juta untuk meloloskan anaknya masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila)

Uang tersebut dititipkan ke seseorang bernama Pompi lalu diteruskan melalui Fajar Pamukti.

Hal itu terungkap saat Linda Fitri dihadirkan sebagai saksi di luar berkas dalam sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs. Selasa (7/3/2023).

Dalam persidangan, JPU KPK mengatakan pihaknya menghadirkan saksi di luar berkas yang sebelumnya sudah pernah di panggil, atas nama Linda Fitri.

Dalam persidangan, Linda Fitri ditanya JPU Kpk terkait mahasiswa inisial FLA yang kuliah di jurusan Pendidikan Kedokteran Unila.

"Iya itu anak saya, di lolos di Kedokteran Unila lewat Jalur SBMPTN," ujar Linda.

Dia pun mengakui bahwa anaknya tersebut dititipkan kepada seseorang bernama Pompi Pratama Putra.

Menurut Linda, dia meminta bantuan Pompi lantaran pernah memiliki riwayat satu tempat lokasi bekerja.

"Saya bertemu Pompi di Masjid Addua Way Halim untuk minta tolong," kata dia

"Saya kasih Rp 300 juta, itu dikasih tunai di depan Masjid Ad Dua," imbuhnya

Menurut Linda, uang tersebut diserahkan dalam satu waktu.

"Rp 300 juta itu sekali diminta, saya pikir dari pada anak saya di geser, saya serahkan saja," jelasnya.

Baca juga: Breaking News Bupati Lampung Tengah Hadir di Persidangan Karomani Cs

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Karomani Cs

Lebih lanjut, Linda mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal uang tersebut diserahkan kepada siapa oleh Pompi.

Namun, belakangan dirinya baru mengetahui bahwa uang tersebut diteruskan kepada seseorang bernama Fajar Pamukti.

"Setelah masalah ini mencuat Pompi baru bilang kalau dia minta tolong sama adeknya yg namanya Fajar,"

"Setau saya mereka berdua ini memang sama-sama pegawai di Unila," imbuhnya

Musa Ahmad Jadi Saksi 

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebagai saksi persidangan Karomani cs, Selasa (7/3/2023).

Selain Musa Ahmad, terkihat pula anggota DPRD Lampung Mardiana, serta Kabiro Humas dan Perencanaan Universitas Lampung (Unila) Budi Sutomo telah berada di area PN Tanjung Karang.

Seperti diketahui, PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

Pantauan tribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 09.45 WIB.

Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.

Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.

Sementara itu, sejumlah saksi yang saksi yang dipanggil JPU KPK dalam perkara tersebut juga terlihat sudah berada di sekitar PN Tanjung Karang.

Bupati Lamteng Musa Ahmad sendiri terlihat hadir mengenakan kemeja putih turun menggunakan mobil Fortuner hitam bersama beberapa orang pengawalnya.

Sementara Mardiana dan Budi Sutomo terlihat telah berada di ruangan persidangan sejak pukul 10.00 wib.

Persidangan sendiri semula diagendakan berlangsung di ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang sekira pukul 10.00 wib.

Namun persidangan terpaksa ditunda hingga pukul 13.00 wib karena majelis Hakim sedang menangani sisang perkara lain.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan tujuh orang saksi.

Adapun lima orang saksi tersebut diantaranya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, Anggota DPRD Tubaba Marzani.

Kemuduan, Kabiro Humas dan Perencanaan Universitas Lampung (Unila) Budi Sutomo juga kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Sementara tiga orang saksi lain yang disebut bakal dihadirkan yakni Hengky Malonda (Pendekar Banten), Enung Juhartini, dan Giany.

Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Empat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 14 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.

Dari 14 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 58 orang saksi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved