Berita Lampung

Napi Lapas Narkotika Meninggal Tersengat Listrik Disuruh Pasang Umbul-umbul

Napi Hendri Setiawan (29) meninggal dunia setelah tersengat listrik saat memasang umbul-umbul di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Nurbaiti (52) kakak korban Hendri Setiawan (29) saat diwawancarai Tribun Lampung di kediamannya, Rabu (8/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Narapidana (Napi) Hendri Setiawan (29) meninggal dunia setelah tersengat listrik saat memasang umbul-umbul di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023).

Nurbaiti (52) warga Jalan Nusa Indah, Gang Bambu, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, mengatakan, adik bungsunya itu meninggal saat memasang umbul-umbul di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.

Ia mengatakan, dari keterangan pihak Lapas Narkotika, Hendri Setiawan mengalami musibah hingga meninggal dunia karena tersengat listrik.

"Adiknya meninggal dunia setelah disuruh pihak Lapas Narkotika memasang umbul-umbul,"

"Kuku tangannya membiru dan mukanya berbeda pucat sekali saat tersengat itu," kata Nurbaiti, Rabu (08/03/2023).

Nurbaiti mengatakan, ada dua orang terkena sengatan listrik.

"Jadi teman adik saya terkena pertama tapi dia tidak apa-apa dan tidak meninggal dunia," 

"Teman adik saya kakinya sempat mutung, kalau adik saya kuku tangannya membiru," 

"Saya kaget kemarin dikabarin pihak Lapas Narkotika kalau adik saya yang meninggal dunia ini mau diambil ke Rumah Sakit (RS) apa datang ke  Lapas dan akhirnya saya datang ke RS," 

"Dengan kondisi adik saya itu sudah meninggal dunia saat kami sekeluarga datang ke RS," kata Nurbaiti.

Ia mengatakan, Hendri adiknya ini langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (Seroja).

Ia mengaku, ada santunan yang diberikan kepada pihak keluarga.

"Jadi pihak lapas juga hanya menjelaskan bahwa kami keluarga untuk bersabar karena ini musibah," 

"Semua ini musibah dan bagaimana keluarga sudah ikhlas atas meninggalnya adik kami, kejadian ini merupakan jalannya dan kami hanya pasrah," kata Nurbaiti.

Menurutnya, adiknya ini mendapatkan vonis dari pengadilan negeri selama sembilan tahun dipenjara dari 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved