Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Pemkot Bandar Lampung Berhentikan Sementara 3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH
Saat ini Pemkot Bandar Lampung memberhentikan sementara tiga ASN tersangka korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung memberhentikan sementara tiga ASN tersangka korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung.
Inspektur Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, selama ketiganya masih menjalani proses hukum, maka belum bisa diberhentikan sebagai PNS.
Robi menyebut, pemberhentian dilakukan saat proses hukum sudah menghasilkan keputusan inkrah.
"Jika sudah ada ketetapan hukum secara inkrah baru akan ada keputusan terkait status kepegawaiannya," katanya, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Akan Diperiksa Lagi
Ia menyebut, jika proses hukum masih berjalan, maka Pemkot belum bisa memberhentikan sebagai PNS.
"Jika belum bisa, maka hanya diberhentikan sementara," paparnya.
Robi juga menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD Pemkot Bandar Lampung terkait status kepegawaian ketiganya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Senin (6/3/2023).
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansyah).
Adapun dua orang lainnya yakni, (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan (HY) yang merupakan pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung.
Penetapan ketiga orang tersangka tersebut, dikatakan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (6/3/2023).
Menurut Hutamrin, penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
"Ketiga orang inj telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hutamrin.
"Bahwa pada tahun anggaran 2019, tahun 20220 dan 2021 dalam melakukan pemungutan retribusi sampah bulanan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak mempedomani Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019," imbuhnya.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 6 Maret 2023, Mantan Kepala DLH Balam dan 2 Staf Ditetapkan Tersangka Korupsi
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar yakni dengan tidak melaksnakan kegiatan seperti, pendaftaran dan pendataan wajib retribusi dan pembuatan buku induk wajib retribusi.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.